Daerah

Januari 2024, ASN Pemprov Bali Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

×

Januari 2024, ASN Pemprov Bali Wajib Gunakan Kendaraan Listrik

Sebarkan artikel ini
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar,Sekilasmedia.com
Mulai Januari 2024 seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi, yakni kendaraan listrik atau angkutan umum bus pada setiap hari Jumat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 8 Tahun 2023, tentang pengurangan emisi karbon melalui penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat bagi pegawai pemprov Bali tertanggal 7 Desember 2023.

Sekertaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (16/12) menuturkan, selain kendaran listrik dan angkutan umum, ASN pemprov Bali juga diperbolehkan menggunakan sepeda gayung atau berjalan kaki ke kantor.

BACA JUGA :  Walikota Blitar Optimis Musrenbang Hasilkan Program Pembangunan Kota Blitar Skala Prioritas 2022

“Permulaan kita ambil hari Jumat dan mulai tahun 2024 awal. Itu baru mulai ya, bukan harus 100 persen,” ujarnya.

Soal dipilihnya hari Jumat, kata Dewa Indra, tidak ada pertimbangan khusus. Intinya dalam seminggu harus ada satu hari untuk menggunakan kendaran listrik atau angkutan umum.

Menurutnya, pemprov Bali bertujuan menjadi pelopor dalam program upaya mempercepat net zero emission 2024. Oleh karenanya dengan jumlah ASN di Pemprov Bali, baik berstatus PNS, PPPK maupun kontrak sebanyak 20 ribuan orang diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

“Seluruh OPD Pemprov Bali diminta untuk mengawasi. Karena kebijakan ini dilakukan secara berkala dan akan dievaluasi tiga bulan sekali,” ucapnya.

BACA JUGA :  Perhutani Dukung dan Siap Kawal Proses Ijin Pinjam Pakai Pembangunan Pos Polairut 

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kebijakan ini. Bahkan dalam prosesnya, Dinas Perhubungan Bali diminta untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan angkutan umum oleh pegawainya, serta mengupayakan ketersediaan sarana dan prasarana mendukung penggunaan angkutan umum.

Selain Dishub, Dinas Ketenaga Kerjaan dan ESDM Bali, juga diminta memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaran listrik berbasis baterai. Sementara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Bali diinstruksikan melakukan monitoring, menghitung dan melaporkan kepada Gubernur mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkan kebijakan tersebut.

“Jika perkembangan penggunaan kendaran listrik atau angkutan umum signifikan, maka jumlah hari ditambah, dua atau tiga hari. Itu yang kita masukan evaluasi, sampai pada akhirnya setiap hari,” tandasnya. SN.