Daerah

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, PAW Anggota Fraksi PKS

×

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, PAW Anggota Fraksi PKS

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com– DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Efendi Nugroho, S.P.d yang mengantikan Abdul Rozak di ruang rapat Graha Whicesa kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No. 35. Sooko, kecamatan Sooko, Mojokerto. Senin (4/12/2023)

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh dalam sambutannya mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari ini berasal dari P atas nama Efendi Nuhgroho S.P.d yang menggantikan Abdul Rozak, S.T

Proses PAW anggota DPRD ini, telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dimulai surat dari Ketua DPD Partai PKS Nomor: 081/EX/DPD PKS/IX/2023 tanggal 24 September 2023, kemudian ditindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor : 171/250/2023 tanggal 14 Oktober 2023 dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.416/994/011.2/2023 tanggal 9 Oktober 2023. Atas dasar tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan keputusan tentang Peresmian pengangakatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024.

BACA JUGA :  Pemerintah Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sosial Subsidi BBM Kepada Pengemudi Ojek.

“Dengan proses itu maka hari ini kami menggelar rapat paripurna pelantikan saudara Efendi Nugroho sebagai anggota DPRD kabupaten Mojokerto priode 2019-2024″ kata Ketua DPRD kabupaten Mojokerto

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Abdul Rozak atas kerja keras dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA :  Peran Raja Hayam Wuruk Semarakkan Acara Karnaval HUT Ke-80 RI di Lembaga Pendidikan Hidayatus Salam

Kepada Efendi Nugroho yang telah diresmikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh mengucapkan selamat datang di gedung wakil rakyat dan selamat bekerja serta mengabdi sebagai wakil rakyat Kabupaten Mojokerto.

” Mulai hari ini njenengan telah resmi menjadi anggota Dewan kabupaten Mojokerto mudah-mudahan kinerja njenengan telah ditunggu konstituen njenengan” ujar Ayni Zuroh.

Selesai pembukaan dan sambutan Ketua DPRD, kemudian pembacaan surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian dan penganggatan anggota DPRD kabupaten Mojokerto oleh sekertari dewan kabupaten Mojokerto.

Turut hadir Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, OPD, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto. (Wo/Adv)