Malang, sekilasmedia.com– Seorang wanita diduga dibunuh dan dimutilasi di Jalan Serayu Selatan, RT 4, RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Minggu (31/12).
Korban pembunuhan plus mutilasi itu bernama Ni Made Sutarini (55).
Diduga ia dibunuh oleh mantan suaminya, James Lodewyk Tomatala (61) yang kabarnya telah menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing pukul 08.00 WIB.
Dia menyerahkan diri setelah memotong mantan istrinya menjadi sembilan bagian.
“Dia menyerahkan diri dan bawa kunci rumahnya, tadi pas olah TKP polisi yang membuka,” kata Slamet Afandi, ketua RT 4, RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing di lokasi.
Belum diketahui pukul berapa tepatnya aksi keji itu dimulai.
Begitu juga, belum terdeteksi berapa lama waktu yang dibutuhkan terduga pelaku untuk mencincang korban.
Dari pantauan di lokasi awak media di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), bau anyir darah masih tercium ketika mendekati lokasi kejadian, di rumah nomor 6.
Tampak pula polisi masih mengamankan beberapa barang bukti seperti linggis, pipa besi, golok pendek dan beberapa pakaian.
Lebih lanjut menurut Slamet bahwa pembunuhan tersebut merupakan puncak konflik rumah tangga.
“Keduanya sering bertengkar, dan ini Kartu Keluarga (KK)-nya juga mau dipisah karena cerai,” kata dia.
Dari keterangan saksi juga bahwa korban sudah beberapa hari meninggalkan rumah di Jalan Serayu Selatan.
Sementara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, melalui Kompol Danang Yudanto Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan, pelaku memutilasi korban menjadi sejumlah bagian setelah membunuh istrinya karena permasalahan rumah tangga.
“Korban ditemukan dalam kondisi terpotong di beberapa bagian. Setelah ini, akan dilakukan autopsi,” kata Danang.
Diungkapkan pula bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah dengan pagar berwarna merah jambu tersebut.
Polresta Malang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk kondisi kejiwaan tersangka.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Setelah ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk pemeriksaan kejiwaan,” katanya. (BAS)