Daerah  

Satlantas Polres Gresik Pastikan Tarif SIM Tetap, Tarif Tes Psikologi Bukan Kewenangan Polri

Gresik, Sekilasmedia.com – Satlantas Polres Gresik memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Mengenai perubahan tarif tes psikologi merupakan kewenangan pihak ketiga.

 

Perubahan tarif tes psikologi dari pihak ketiga tidak ada kaitannya dengan Polri. Hasil tes psikologi syarat pengurusan sim perpanjangan dan sim baru.

 

“Sesuai undang- undang tes Psikologi merupkan syarat pembuatan SIM yang harus dipenuhi oleh karena itu, Polri menggandeng pihak ke 3 untuk melakukan pengujian tersebut, jadi terkait kenaikan dan pemberlakuan tarif itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ke 3,” ujar Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Gresik Iptu Raden Dwi Agus Kharismawan mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, pada Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA :  Jangan Nunggu Sakit, Periksakan Gigi Anda Secara Rutin, Poli Gigi RSUD Jombang Juga Layani Pemasangan Behel

 

Raden memastikan tarif pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tetap. Sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016.

 

“Tarif pembuatan SIM baru dan tarif perpanjangan SIM sama,” tambahnya.

 

SIM BARU

 

SIM A :Rp. 120.000

SIM A UMUM : Rp. 120.000

SIM BI : Rp. 120.000

SIM BI Umum : Rp. 120.000

SIM BII : Rp. 120.000

SIM BII UMUM : Rp. 120.000

SIM C :Rp. 100.000

SIM CI :Rp. 100.000

SIM CII : Rp. 100.000

SIM D : RP. 50.000

SIM DI : Rp. 50.000

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Bersihkan Sungai Marengan

 

SIM PERPANJANGAN

 

SIM A :Rp. 80.000

SIM A UMUM : Rp. 80.000

SIM BI : Rp. 80.000

SIM BI Umum : Rp. 80.000

SIM BII : Rp. 80.000

SIM BII UMUM :Rp 80.000

SIM C : Rp.75.000

SIM CI : Rp. 75.000

SIM CII : Rp. 75.000

SIM D : Rp.30.000

SIM DI : Rp. 30.000

 

Adapun, perubahan tarif tes Psikologi SIM untuk area Jawa Timur, mulai Berlaku pada tanggal 08 Januari 2024 dengan rincian, sebagai berikut:

1. SIM A, C, D, B1, B1umum, B2, B2 umum = Rp, 100.000,00, dari sebelumnya Rp. 75.000,00,-

2. SIM A&C = Rp, 150.000,00, dari sebelumnya Rp. 100.000,00,-

3. SIM B&C = Rp, 150.000,00, dari sebelumnya Rp. 100.000,00,-. (rud)