Daerah

Kurang 4 Hari Tentukan Hak Suara, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi Pemilu 2024

×

Kurang 4 Hari Tentukan Hak Suara, Bawaslu Kota Mojokerto Siap Awasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,sekilasmedia.com-Kurang 4 hari lagi pemungutan dan penghitungan suara dimulai, ini menjadi atensi khusus Bawaslu Kota Mojokerto beserta jajarannya siap mengawasi Pemilu 2024 hingga akhir tahapan.

Ilham Bagus Priminanda
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan, paska beberapa informasi mengenai pengunduran diri Panwascam dan PKD yang sempat viral, kini jajaran Bawaslu Kota Mojokerto siap untuk melakukan pengawasan.

Pada Minggu, 04 Februari 2024 telah dilaksanakan rapat peningkatan kapasitas SDM Aparatur Pengawas Pemilu se-Kota Mojokerto dari Panwascam hingga PKD.

Selanjutnya, para Senin 05 Februari 2024 telah dilaksanakan Bimtek Saksi Parpol di tingkat Kota
yang dilaksanakan di hotel lynn Kota Mojokerto.

Tanggal 07-08 Februari telah
dilaksanakan Bimtek PTPS dan Saksi Parpol di tingkat Kecamatan.

Minggu, 11 Februari 2024 akan dilaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan di GOR Tennis indoor dan
diikuti oleh 516 peserta yang terdiri dari Bawaslu Kota Mojokerto, Panwaslu se-Kota Mojokerto, Forkopimda, Polresta Kota Mojokerto, Kejaksaan, Peserta Pemilu di Kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Do'akan Sidoarjo Agar Selalu Dilindungi Allah SWT

Pasca Apel, akan diselenggarakan Patroli Pengawasan Masa Tenang
serentak di Kota Mojokerto. Kegiatan ini sekaligus untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye.

Lebih lanjut disampaikan di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 hingga tanggal
02 Februari 2024, Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan 4 kali Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar peraturan.

Dari hasil inventarisasi, terdapat
2.031 APK dan BK yang ditertibkan. Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang dimana sudah tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye
dalam bentuk apapun.

Segala APK dan BK yang ada juga akan ditertibkan. Oleh karena itu Bawaslu Kota Mojokerto menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk dapat membersihkan secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Selain itu
seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan kepada KPU agar segera dilakukan penutupan akun pada hari terakhir masa kampanye.

BACA JUGA :  Persit Kodim 0815 Mojokerto Gelar Anjangsana dan Baksos, Santuni Keluarga Prajurit dan Anak Yatim

Pada posko pemenangan juga tidak diperbolehkan terpasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di masa tenang.
Selama masa tenang, Pelaksana, Peserta dan/tim kampanye Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan
kepada pemilih untuk :
1. Tidak menggunakan hak pilihnya
2. Memilih Pasangan Calon
3. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
4. Memilih Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD dan
5. Memilih calon Anggota DPD Tertentu.

Selama Masa Tenang, Bawaslu Kota Mojokerto juga menghimbau media
massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada
kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Mari bersama-sama mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman, damai dan berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan pemilu. (Sm)