Daerah

Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 Direvisi, Fraksi PDI-P Sampaikan Pesan Khusus

×

Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 Direvisi, Fraksi PDI-P Sampaikan Pesan Khusus

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno

Surabaya,Sekilasmedia.com-DPRD Jawa Timur akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangungan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Timur 2005-2025. Perda RPJP Provinsi Jatim 2025-2045 harus sudah disahkan maksimal pada Agustus 2024

DPRD Jatim melakukan persiapan sebelum revisi Perda RPJP Provinsi Jatim 2000-2025 dengan menggelar rapat koordinasi antara Pj Gubernur Jatim dengan pimpinan DPRD Jatim maupun ketua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Jatim, Senin (26/2/2024).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno menyatakan bahwa dalam rapim tadi pihak eksekutif memaparkan rancangan awal revisi Perda RPJP Jatim 2025-2045 yang orientasinya tentu pada RPJP Nasional

Sri Untari mengaku Fraksinya memberikan catatan, bahwa untuk urusan pendidikan di Jatim paling tidak di setiap kecamatan didirikan SMA/SMK Negeri untuk memenuhi rasa keadilan dalam sistem zonasi.

BACA JUGA :  Demi Keselamatan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Gresik Laksanakan Rekayasa Simpang Empat Bunder

“Daerah-daerah yang memiliki wilayah kehutanan seperti Banyuwangi, Malang dan Bojonegoro itu khan jauh-jauh jaraknya. Kalau disitu tidak ada SMA/SMK Negeri tentu akan menimbulkan problematika tersendiri di masa depan,” ucapnya.

Kedua, Jalur Lintas Selatan (JLS) juga perlu dituntaskan. Mengingat, potensi ekonomi di wilayah Selatan Jatim mulai Pacitan hingga Banyuwangi sangat besar tetapi belum bisa dimaksimalkan sehingga diharapkan keberadaan JLS nantinya bisa mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Wilayah utara dan tengah Jatim perekonomiannya sudah cukup maju, tinggal wilayah Selatan yang perlu kita dorong supaya perekonomiannya bisa menyamai wilayah Utara dan Tengah,” jelas Sri Untari.

Catatan ketiga yakni perlunya ada pembangunan yang terintegrasi di suatu wilayah setelah antar daerah terkoneksi dengan baik sehingga proses pembangunan menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Ikuti Dialog Internasional Happy Digital & Flourishing City

Politikus asal Malang ini mencontohkan di Malang Raya hanya ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Kota Malang tetapi wilayahnya masuk Kab Malang sehingga penanganannya menjadi kurang maksimal dari tahun ke tahun.

“Begitu juga penanganan DAS (Daerah Aliran Sungai) Brantas yang menjadi kewenangan provinsi ketika didiami penduduk maka kabupaten/kota juga tidak bisa bicara banyak untuk penanganan banjir misalnya,” terang Sri Untari.

Ia mengakui rancangan awal RPJP Jatim 2025-2045 ini banyak dilakukan penyesuaian dengan RPJPN yang banyak diadopsi dari visi dan misi paslon Prabowo-Gibran.

“Tentu penyesuaian penyesuaian itu akan dilakukan sesuai dengan potensi yang dimiliki Jawa Timur,” pungkasnya. (Ud)