Politik

Soal Kasus Penggelembungan Suara di TPS Desa Temon, Pelapor Bakal  Desak Bawaslu dan Siapkan 10 Advokat

×

Soal Kasus Penggelembungan Suara di TPS Desa Temon, Pelapor Bakal  Desak Bawaslu dan Siapkan 10 Advokat

Sebarkan artikel ini
Pelapor kasus penggelembungan suara, Caleg Ananda Ubaid Sihabudin Argi

Mojokerto,Sekilasmedia.com- Setelah dilakukan rapat singkat dan menghasilkan rekomendasi untuk menghitung ulang kartu suara secara masiv disejumlah 18 TPS desa Temon, akhirnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Trowulan, Melakukan penghitungan ulang di 18 TPS di desa Trowulan, kabupaten Mojokerto, hasilnya ada Penggelembungan suara yang terjadi di seluruh 18 TPS desa Temon sebanyak 535 suara.

Dari pantauan media ini, sebelum penghitungan ulang, jumlah suara caleg partai Demokrat no urut 2 sebanyak 2.825 dari 18 TPS desa Temon, namun setelah penghitungan ulang suaranya menjadi 2.290 suara dan penyusutan perolehan suara.

Sementara Caleg nomor urut 3 Dapil 3 dari partai Demokrat Ananda Ubaid Sihabuddin Argi Hasil mengatakan bahwa dari penghitungan ulang di 18 TPS di desa Temon ini, sebagai bahan bukti untuk melangkah lebih lanjut.

BACA JUGA :  Nasdem Susul PDIP Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto

“Kami akan membuat laporan kembali terkait hasil daripada hasil dari penghitungan ulang hari ini,” kata Ubaid

Ubaid menambah bahwa besuk pada Senin 26 februari 2024, kami selaku pelapor akan didampingi Para penasihat hukum dari Lawfirm Agung Maulana Husin, SH dkk sekitar ada 10 orang Advokad, akan menuju kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan pidana pemilu yg dilakukan oleh Kepala Desa Temon,Ia adalah suami dari Caleg No. 2 Dapil 3 Partai Demokrat.

Tak itu saja, berkaitan dengan tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, tentang pelanggaran administrasi penyelenggaraan pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS dan PTPS Desa Temon yang kami anggap turut melanggar administrasi.

BACA JUGA :  Muhammad Habibur Rochman Resmi Pimpin NasDem Mojokerto, Lita Machfud: Ini Bukan Kebetulan, Tapi Sejarah yang Berlanjut

Caleg muda partai Demokrat ini juga menyampaikan, persoalan ini selanjutnya kami juga akan melayangkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat terkait hal yang terjadi ini, kami memohon kebijaksanaan dan tindak lanjut atas kejadian ini.

Selanjutnya kami akan memberikan C1 hasil desa Temon dan Data Sirekap hasil hitung ulang dan beberapa data sebagai bukti tambahan yang akan kami laporkan delik Pidana pemilu yg dilakukan oleh petugas KPPS disemua 18 TPS Desa Temon,” pungkasnya. ( Wo)