Mojokerto,Sekilasmedia.com-laporan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan adanya penggelembungan surat suara yang terjadi di 18 TPS desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto mulai periksa puluhan saksi dan Pelapor, Senin ( 4/3/2024).
Seperti yang disampaikan salah satu saksi bernama Dewa, Ia salah satu petugas KPPS dari TPS 16 desa Temon. Dewa menyampaikan bahwa pihaknya diperiksa oleh Bawaslu sejak pukul 09.00 hingga pukul 15.00, pemeriksaan masih berlanjut.
” Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Bawaslu, terdiri dari KPPS dan PTPS,” jelasnya singkat.
Dari pantauan Sekilas Media, tampak salah satu Pelapor Caleg Demokrat nomor urut 1 Dapil 3, H. Surasa terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang berada di jalan raya Bangsal, sejak pukul 14.00, namun hingga pukul 16.00 belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bawaslu, lantaran pemeriksaan sejumlah saksi belum tuntas.
” Saya datang sejak pukul 14.00, saya akan diperiksa terkait dengan laporan soal penggelembungan surat suara di desa temon,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan pelapor guna klarifikasi soal pengaduan dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Sesuai dengan jadual klarifikasi nomor regester : 002/LP/PL/ Kab/16.24/II/2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto sejak Tanggal 4 hingga 5 Maret 2024 ada beberapa saksi dan Pelapor yang harus diklarifikasi .
Diantaranya, lanjut Dody, Ketua KPPS 12, 15,16, dan 17. Selain itu juga kita klarifikasi PTPS 12,15,16 dan 17.
Tidak hanya itu, PPS Temon, PKD Temon juga Pelapor Surasa yang saat ini kita periksa sebagai saksi.
Dilanjutkan Hari Selasa 5 Maret 2024 pihak pelapor juga dipanggil untuk diklarifikasi, setelah itu dijadualkan rapat pleno dengan pihak Gakkumdu,” tutupnya.(Wo)