Penjual Makanan Tanpa Tabir, Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP Kabupaten Mojokerto

Satpol PP Kabupaten Mojokerto saat melakukan penertiban bagi pedagang yang tidak memakai tabir saat bulan puasa Ramadhan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna memberikan rasa tentram dan nyaman selama bulan Suci Ramadhan 1445H, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan patroli penertiban disejumlah titik Wilayah Kabupaten.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menyampaikan sasaran operasi meliputi Pelaku Usaha Makanan, Para Pedagang Kaki Lima yang menjual makanan di siang hari tanpa tabir/ penutup, PMKS, Anjal, Gepeng, Pengemis, Pengamen, Hiburan malam, Panti Pijat, Menyimpan Petasan maupun bagi Rumah makan yang buka di siang hari.

Operasi digelar secara estafet dalam sepekan mulai Senin (18/3/2024) hingga Minggu ( 23/3/2 yang meliputi wilayah Mojosari, Bangsal, Mojoanyar, Puri, Kutorejo, Gondang, Dlanggu, dan Sooko,” terang Mahendra kepada Sekilasmedia.com pada Sabtu (23/3/2024).

Masih kata Mahendra, Gelar operasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015, segala bentuk kegiatan usaha harus menghentikan aktifitasnya dalam bulan Ramadhan dan malam hari Raya Idul Fitri,” terangnya.

Upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan Sosialisasi,  Himbauan secara Humanis, semua bertujuan memberikan rasa aman dan tentram saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri,” ucap Mahendra.

Disinggung apabila ketika diberikan pemahaman masih tetap bandel dan tidak mengindahkan, maka kami serahkan ke Kabid penegakan Perda dan bukan rana
Tibumtranmas lagi,” pungkas Mahendra.( Wo)