Mojokerto,Sekilasmedia.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngoro berhasil membekuk seorang Pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di sekitar pintu keluar Terminal Kertajaya, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah Lila Prasetyo Bin Rama (alm), seorang karyawan swasta yang lahir di Surabaya pada tanggal 15 November 1988,” terang Kanit Reskrim Ngoro Iptu Yunus Fahrizal S.H, Sabtu ( 23/3/2024).
Pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi Narkoba di wilayah tersebut, petugas Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan, seorang individu yang mencurigakan terlihat keluar dari Terminal Kertajaya menuju ke sebuah warung kopi di sekitar lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kemasan plastik yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,07 gram, yang terikat pada betis kaki menggunakan karet gelang.
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y15s dengan warna biru metalik yang saat itu dipegang oleh pelaku.”ungkapnya
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Ngoro. Hal ini merupakan langkah tegas dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mojokerto,” terangnya.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Polsek Ngoro, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba dan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika di wilayah Mojokerto.
Atas perbuatannya pelaku bakal kena tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(Azis)