
Klungkung ,Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di JNT Lembongan, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Pelakunya berinisial TBH. Pria 36 tahun itu diamankan pada Ahad (17/3/2024) pukul 14.00 Wib, di Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, membenarkan dengan penangkapan itu. Tim dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda I Wayan Kurnia saat ini sedang dalam perjalanan membawa pelaku ke Bali.
“Tim sudah membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nusa Penida,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban Rizqi (29) asal Way Kanan Lampung. Berawal pada Rabu (13/3) pukul 07.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa gudang JNT telah berantakan. Kemudian pukul 08.00 Wita korban mengecek CCTV dan melihat ada seseorang masuk lewat pintu depan dengan cara merusak pintu.
Berbekal laporan tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Dengan keuletan petugas akhirnya pelaku ditangkap setelah kabur ke luar Bali.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. SN.






