Malang, sekilasmedia.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang rutin menggelar operasi parkir di sejumlah titik wilayah Kota Malang, Kamis (7/3).
Dalam operasi tersebut, puluhan kendaraan roda empat digembok oleh petugas Dishub Kota Malang.
Dimana kendaraan tersebut telah melanggar aturan parkir tepi jalan. Sejumlah kendaraan roda empat yang berjejer di depan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang banyak yang digembok oleh Dishub Kota Malang.
Mobil-mobil tersebut terparkir tepat di pinggir jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya yang menyebabkan kemacetan.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan operasi gabungan antara Dishub Kota Malang, bersama TNI Polri dan Satpol PP. Dan merupakan operasi rutin untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat daripada jenis perhubungan.
“Penggembokan di seputaran Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) di jalan Patimura, Kota Malang ada 14 kendaraan roda empat yang kita tindak,” katanya.
Ia menegaskan, sudah berulang kali memperingatkan juru parkir dan masyarakat terkait adanya rambu larangan parkir bagi kendaraan.
Namun, masih saja para pengendara nekat dan bandel memarkir mobilnya di area dilarang parkir.
Usai penggembokan dilakukan, para pemilik mobil harus mendatangi Kantor Dishub Kota Malang untuk membuat surat pernyataan tidak mengulanginya lagi.
“Pemilik mobil bisa datang ke kantor Dishub. Akan kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kita minta dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian,” pungkasnya. (BAS)






