Daerah

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Tutup THM Selama Ramadan Ada Sanksi Jika Melanggar 

×

PJ Walikota Palembang Ratu Dewa Tutup THM Selama Ramadan Ada Sanksi Jika Melanggar 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Pemerintah kota Palembang, Sumatera Selatan menutup operasional klub malam guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat saat bulan puasa (Ramadhan 2024).Kamis (07/03/2024)

 

“Tidak hanya operasional klub malam, bar, karaoke, diskotik, panti pijat, hiburan, sauna, restoran, spa, dan sebagainya kami larang demi mewujudkan ketertiban masyarakat,” kata Pejabat Wali Kota Palembang PJ. Ratu Dewa di Palembang.

 

“Ia menambahkan telah mengeluarkan larangan itu melalui surat edaran nomor 7 tahun 2024 tentang jam operasional klub malam, Bar, Karaoke, Diskotek, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Spa Massage, dan Sauna Serta Restoran, Rumah Makan, dan Kedai Minuman di bulan suci Ramadhan 2024.

BACA JUGA :  Bu Min : Tolak Ukur Indeks Pembangunan Manusia Adalah Tingkat Kesehatan dan Pendidikan

 

Sementara Kabid OPS Satpol-PP Kota Palembang Cherly menjelaskan bahwa tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak boleh beroperasi.

 

“Jadi kami Satpol-PP Kota Palembang bersama melibatkan Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Polrestabes Palembang dan Kodim 0418 Palembang,” katanya.

 

Menurut dia, jika ketahuan maka akan dijatuhi sanksi bagi pelaku usaha mulai sanksi ringan hingga berat sesuai pelanggaran yang dilakukan, untuk itu, pihaknya akan rutin melakukan Patroli

 

“Akan dijatuhi sanksi teguran, peringatan sampai penutupan operasional sementara selama bulan Ramadhan, kami setiap hari selama bulan Ramadhan Fokus patroli untuk pengawasan edaran Walikota,” katanya.

 

Cherly menegaskan jika pemilik tempat hiburan malam tidak menaati aturan pemerintah maka siap dikenakan sanksi yang berlaku. “Jika tidak mau disanksi bagi pemilik harus menaati aturan Pemkot yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  8 Mahasiswa Stikosa-AWS Mendapat Beasiswa BRIN

 

Aturan ini ditujukan kepada seluruh THM di Kota Palembang termasuk aturan rumah makan agar tidak demonstratif.

Khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya dibuka siang hari harus menggunakan tabir dan diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat,” jelasnya.

 

Cherly menegaskan bahwa Satpol PP Palembang akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat. Kami akan atur waktu untuk turun Kapan saja dan kita optimalkan tim, mungkin ada waktu khusus melihat langsung,’ ujarnya. ( Ril )