Sidoarjo,Sekilasmedia.com-Selama bulan Maret dan April 2024 (Bulan Ramadhan) sebanyak 5 Laporan Polisi. Jumlah Tersangka yang berhasil diamankan dari 5 Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 (enam) orang terdiri dari. Dewasa : 4 Orang- Anak berkonflik hukum 2 Orang.
Bahwa para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan mengusai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Kapolresta sidoarjo Kombes pol Christian Tobing Menjelaskan, Pada tanggal 20 Maret 2024.Waktu dan Tempat kejadian perkara : Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 diHalaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo.Tersangka :E.F.I., lk, 25 Th, Swasta, alamat Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya atau domisili di Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
Tersangka melakukan pembelian mercon/petasan jadi dari Toko Online yang kemudian dari mercon/petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun media online.
Barang bukti yang di amankan 186 buah mercon diameter 2 cm dengan panjang 3 meter. 530 buah mercon cabe. 102 buah mercon diameter 1 cm dengan panjang 1 meter. 2 (dua) bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang. 2 (dua) buah kardus bekas bungkus mercon.
Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40.000,- s.d. Rp.100.000,- setiap rentengnya.22.” Paparnya
Lebih Lanjut kapolresta sidoarjo pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di DesaSarirogo Kec. Sidoarjo Kab. SIdoarjo dan Ds. Wedi Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo.Tersangka : 3 Dewasa, 2 Anaka. Sdr. M.Y., LK, LK, 20 thn. Swasta, Desa Wedi kec. Gedangan.b. Sdr. M.A., lk, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan. (Anak Berkonflik hukum), Sdr. M.H.A, lk, 29 thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan. Sdr. M.N.H, Lk, 21 Thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan. Sdr. F.N ,lk,, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan. (Anak Berkonflik hukum)
Awal mulai Sdr. M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk bercon jadi di sesorang di Probolinggo, selanjutnya Sdr. M..H.A bersama dengan adiknya Sdr. M.N.H. menjual kepada Sdr. M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga diserahkan kepada Sdr. F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000,- s.d. Rp.50.000,- /perkg dari hasil menjual petasan yaitu harga kulakan serbuk mercon Rp.170.ooo /perkg dijual Rp.200.000 s.d. Rp.220.000,-Barang bukti :a. 16 Kg bubuk mesiu/merconb. Mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng.
Tersangka kenak Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, sesuatu bahan peledak.Ancaman Hukuman : Hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Pungkasnya kapolresta sidoarjo, (sud)