Hukum

Kedapatan Membawa Sejuta Pil Koplo, 3 Residivis Narkoba Ditangkap Polresta Mojokerto

×

Kedapatan Membawa Sejuta Pil Koplo, 3 Residivis Narkoba Ditangkap Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini
3 tersangka bersama barang bukti yang sudah diamankan Polres Mojokerto kota

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Atas informasi dari masyarakat Polres Mojokerto kota berhasil mengungkap Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dobel L dengan sasaran jual kepada pelajar, di wilayah kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 14.15 Wib bertempat di wilayah kecamatan Gedeg, di rumah tersebut kita mengamankan 3 orang Tersangka GRS, AK dan MS

” Dari penggerebekan itu barang bukti yang disita bersamaan dengan penangkapan tersangka adalah 1.000.000 butir obat keras dan obat berbahaya jenis Double L dan juga sabu dengan berat 1,22 gram.”ungkapnya.

Dalam aksinya , tersangka mendapatkan keuntungan Rp 125 ribu setiap menjual 1000 butir Pil Double L. Sedangkan motif mengedarkan narkoba tersebut karena faktor ekonomi.

BACA JUGA :  Kepergok Mesum Dengan Istri Orang, Kasun Sasap Di Desak Mundur Dari Jabatannya.

“Yang sangat memprihatinkan sasaran pengedaran narkoba jenis Doble L tersebut sebagian besar adalah pelajar menengah pertama (SMP) dan SMA/SMK yang ada di Mojokerto. Sehingga benar-benar merusak generasi penerus di MOjokerto,” terang AKBP Daniel.

Lebih jelasnya, nilai ekonomi dari 1 juta Pil Double L adalah sebesar Rp 3 Miliar. Dengan pengamanan barang bukti ini Polres Mojokerto Kota telah mengamankan 1 juta jiwa untuk dijauhkan dari bahaya Pil Double L.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan juga undang-undang narkotika pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Daniel.

BACA JUGA :  Polres Jember Tetapkan 22 Orang Tersangka Penambang Emas Ilegal

Ditempat yang sama, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro yang juga ikut menyaksikan barang haram hasil penangkapan di Mapolres Mojokerto menambahkan, narkoba memang kejahatan yang luar biasa dan ini pasti jejaringnya sangat masif.

“Dari ketiga pelaku, yang dua pelaku merupakan residivis pengedar sabu. Mojokerto Raya dianggap sebagai market yang menguntungkan. Bayangkan 1 juta jumlah penduduk Mojokerto Raya hanya 1,2 juta. Berarti kalau kita kalkulasi termasuk bayi pun kita hitung itu hampir 1 hari dapat 1 Pil Double L,” terangnya.

“Kami juga mengapresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukkan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Ali Kuncoro.(Wo)