Daerah

Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batu Berhasil Atasi Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

×

Pulihkan Keuangan Negara, Kejari Batu Berhasil Atasi Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Batu, sekilasmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui program “Saatnya Adhyaksa Bereaksi” (SAB) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 356.064.317 dari tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh badan usaha di Kota Batu dalam waktu sehari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo SH.MH, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Reynold SH.MH, menjelaskan ada delapan badan usaha di Kota Batu yang menunggak pembayaran hak tenaga kerja mereka.

Dengan pendekatan humanis oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), akhirnya dalam satu hari tunggakan tersebut dapat dilunasi.

“Setelah kami panggil para badan usaha nakal yang tidak membayarkan hak karyawan dengan pendekatan humanis, akhirnya dalam waktu sehari mereka mau melunasi tunggakannya senilai Rp. 356.064.317 sebagai pemasukan negara,” ungkap Reynold di ruangannya pada Rabu (22/5).

BACA JUGA :  Bupati Dan Wabup Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD

Reynold menegaskan pelaku usaha berkewajiban membayar iuran BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang BPJS, dimana pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa sekaligus melakukan sosialisasi. Jika ada perusahaan atau badan usaha yang nakal dan membandel tidak melakukan pembayaran kewajibannya, kami akan tindak lanjuti,” pungkas Reynold sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Bapak dan Anak Terduga Pelaku Curanmor di 9 TKP, Diamankan Polisi

Kasi Datun Reynold mengungkapkan kiatnya dalam mengantisipasi agar Perusahaan dan Badan Usaha tidak menunggak yakni dengan melakukan Pembinaan dan sosialisasi yang

bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perusahaan tentang pentingnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.

” Melalui pembinaan, perusahaan diharapkan memahami kewajiban hukum mereka serta konsekuensi dari tidak membayar iuran secara tepat waktu, termasuk sanksi administratif dan pidana yang mungkin dikenakan ” tandasnya.

Diakui dalam melakukan pembinaan pihaknya selalu melakukan pendekatan persuasif dan preventif yang mengajak perusahaan patuh secara sukarela.

“Pendekatan ini melibatkan dialog konstruktif dengan para pemilik dan manajemen perusahaan untuk mencari solusi terbaik dalam memenuhi kewajiban mereka,” tuasnya. (BAS)