Daerah

Puluhan Botol Miras disita Sat Samapta dari beberapa tempat hiburan di wilayah Polres Kediri Kota

×

Puluhan Botol Miras disita Sat Samapta dari beberapa tempat hiburan di wilayah Polres Kediri Kota

Sebarkan artikel ini

Kediri ,Sekilasmedia.com– Tempat hiburan / Cafe penyedia minuman keras (Miras) di  Wilayah Hukum Polres Kediri Kota, digeledah Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota, Minggu  (23/6/2024) dini hari.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan aduan warga karena aktifitas Cafe yang banyak pengunjung keluar masuk dalam keadaan mabuk. puluhan botol  itu di simpan di tempat tersembunyi, untuk menghindari Pantauan petugas Kepolisian.

Tempat hiburan / Cafe penyedia minuman keras ini, masing-masing beralamatkan di Kecamatan Banyakan dan Grogol. Polisi berhasil menyita puluhan botol miras berbagai jenis, mulai dari Anggur merah, Bintang kuntul, hingga miras jenis API.

BACA JUGA :  Kunjungi Pasien DBD, Ning Ita beri Bantuan dan Motivasi

Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H, menjelaskan,
kegiatan kali ini merupakan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dalam meminimalisir angka penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota, sekaligus responitas atas keluhan warga.

“Kita akan selalu aktif selama 24 jam setiap harinya. Jadi selama ada informasi dan keluhan warga, akan kita tindak lanjuti, sebagai bentuk pelayanan serta pemberian rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Iptu Priyo.

BACA JUGA :  Diduga PT KCC Menambang Batuan di WIUP PT. Manggala Bumi Putra

Dikatakan Priyo, puluhan botol barang bukti yang disita polisi, langsung dibawa ke Mapolres Kediri Kota, untuk proses hukum selanjutnya yaitu Tipiring.

Sementara itu, tidak hanya menyita barang bukti, Polisi turut memberikan teguran kepada pemilik Cafe, agar tidak lagi memperjual belikan miras.

“Kalau masih kami dapati para pelaku hiburan malam ini menjajakan miras kepada warga, kami akan proses secara hukum yg berlaku,” pungkas Iptu Priyo.