Daerah

Berikut Enam Puskesmas di Kabupaten Malang Raih Predikat Paripurna

×

Berikut Enam Puskesmas di Kabupaten Malang Raih Predikat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Malang, sekilasmedia.com – Seluruh puskesmas se-Kabupaten Malang telah mengajukan re-akreditasi sejak 2023 lalu. Sebab, akreditasinya sudah berakhir pada 2020-2021. Hal itu terlihat dari kualitas layanan kesehatan puskesmas dari nilai akreditasinya.

Puskesmas di Kabupaten Malang sendiri terbagi menjadi tiga predikat. Yakni enam puskesmas dengan predikat paripurna, 17 puskesmas predikat utama, dan 16 puskesmas predikat madya.

Enam puskesmas peraih predikat paripurna tersebut antara lain Puskesmas Gondanglegi, Sumberpucung, Singosari, Kepanjen, Tirtoyudo, dan Turen.

Menurut Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, dr Nur Syamsu Dhuha menyampaikan pada akreditasi tahun 2023 lalu, 39 puskesmas di Kabupaten Malang mendapatkan predikat paripurna.

BACA JUGA :  Mudahkan Warga, Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi Covid-19 Door to Door

“Artinya, 100 persen puskesmas di Kabupaten Malang telah mengantongi predikat tertinggi. Predikat tersebut berlaku selama lima tahun,” kata Nur Syamsu. Selasa (9/7).

Menurutnya, untuk mencapai akreditasi paripurna, Dinkes Kabupaten Malang telah memiliki Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB). Tim tersebut bertugas melakukan pendampingan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh puskesmas.

Selain itu, juga melaksanakan workshop implementasi instrumen akreditasi dan workshop penyusunan dokumen akreditasi bagi puskesmas yang belum pernah re-akreditasi.

“Dengan memperoleh predikat paripurna, dari sisi kualitas, puskesmas kami sudah sangat baik,” ujarnya.

Mulai dari pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga manajemen puskesmas. Hal tersebut juga tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI nomor HK.01.01/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas.

BACA JUGA :  Bupati Asahan Terima 1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Peringatan May Day Sumatera Utara 2026

“Tingkat kelulusan akreditasi paripurna tersebut sebagai representasi bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) itu mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu,” terangnya.

Dalam keputusan tersebut, juga disampaikan bahwa terdapat lima tingkat akreditasi puskesmas. Yakni tidak terakreditasi, terakreditasi dasar, madya, utama, dan paripurna.

“Sedangkan hasil penilaian akreditasi tergantung kondisi puskesmas yang tidak dapat dikontrol oleh dinas,” tegasnya.

Pihaknya hanya mampu memfasilitasi puskesmas untuk mempertahankan hasil penilaian akreditasinya.

“Tentunya kami akan mempertahankan kualitas pelayanan serta memberikan dukungan sarana dan prasarana,” pungkasnya. (BAS/ADV)