Mojokerto,Sekilasmedia.com-Partai Perindo resmi memberikan surat rekomendasi model B1-KWK kepada bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra) dan Muhammad Rizal Octavian, untuk maju dalam Pemilihan Bupati Mojokerto 2024. Ini Senin(26/08/2024)
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan di Kantor DPD Perindo Kabupaten Mojokerto pada Senin, 26 Agustus 2024.
Ketua DPD Perindo Kabupaten Mojokerto, Mochamad Arifin, menyatakan bahwa partainya menjadi yang terakhir menyerahkan rekomendasi model B1-KWK.
Ia berharap dukungan Perindo bisa menjadi kekuatan tambahan untuk mengantarkan Gus Barra menjadi Bupati Mojokerto periode 2024-2030.
“Mudah-mudahan dengan Perindo menyerahkan B1-KWK bisa memberikan energi kekuatan untuk menjadikan Gus Barra Bupati Mojokerto periode 2024-2030,” ujar Arifin.
Gus Barra menambahkan bahwa surat B1-KWK ini merupakan syarat penting untuk mendaftar di KPU Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, meski sempat ada revisi nama, dokumen ini akhirnya lengkap dan siap digunakan untuk pendaftaran.
“Penyerahan surat model B1-KWK dari Perindo ini, insya Allah sudah lengkap dan berada di tangan kami. Sebenarnya ini bukan yang terakhir, namun karena ada revisi nama, penyerahan jadi yang terakhir,” jelasnya.
Pasangan dengan akronim “Mubarok” ini telah mengantongi dukungan dari enam partai parlemen, yaitu Partai NasDem (8 kursi), PAN (3 kursi), Gerindra (4 kursi), PPP (4 kursi), Demokrat (5 kursi), dan Perindo (1 kursi), dengan total 25 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto. Jumlah ini sudah melebihi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Gus Barra juga meminta doa dan dukungan dari seluruh kader Partai Perindo Kabupaten Mojokerto agar proses pencalonan berjalan lancar hingga Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Selain itu, terdapat dukungan dari partai non-parlemen seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gelora, Ummat, Garuda, PKN, PBB, dan Hanura.
Adapun pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, dengan rencana pendaftaran ke KPU Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2024.”pungkasnya.(Zies)