Daerah  

DBHCHT Dinas Perhubungan Kab. Blitar untuk Pengadaan Dua Unit Mikro Bus

Blitar, Sekilasmedia.com-Pada tahun 2024 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sekitar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut digunakan Dishub Kabupaten Blitar untuk pengadaan dua unit mikro bus.

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Amir Bharata mengatakan dua unit bus hasil pengadaan dari DBHCT ini akan digunakan membantu akomodasi pelajar di pelosok Blitar. Diharapkan dengan penambahan jumlah bus ini, makin luas daerah di Kabupaten Blitar yang tercover akomodasinya.

“Kami mendapatkan alokasi DBHCHT sekitar Rp 1,3 miliar untuk pengadaan dua unit mikro bus untuk angkutan khusus pelajar. Kapasitas mikro bus untuk 19 penumpang plus satu,” kata Amir, Senin (2/9/2024).

Pengadaan dua unit mikro bus untuk angkutan khusus pelajar masih menunggu pengesahan perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Kota Blitar 2024. Ditargetkan pengadaan dua unit mikro bus untuk angkutan khusus pelajar dapat terealisasi pada akhir 2024 ini.

“Insyaallah, pengadaan dua unit mikro bus bisa dilaksanakan tahun ini,” ujarnya.

Penambahan dua unit mikro bus angkutan khusus pelajar ini akan mendukung program Bang Anjar atau Bus Khusus Angkutan Pelajar di Dishub Kabupaten Blitar. Saat ini, Dishub Kabupaten Blitar sudah memiliki dua unit mikro bus untuk angkutan khusus pelajar hasil pengadaan dari dana insentif daerah pada 2023.

Dua unit mikro bus angkutan khusus pelajar yang sudah ada itu sementara dioperasionalkan di wilayah Kecamatan Kanigoro dan wilayah Blitar Selatan mulai simpang empat Gawang, Kecamatan Wonotirto sampai Kecamatan Kademangan.

“Sementara, dua unit mikro bus yang sudah ada kami alokasikan di wilayah yang kondisi jalannya relevan dengan kondisi kendaraan. Dua unit yang sudah operasional ini, satu untuk supporting pelajar di sekitar Kanigoro dan satunya di Blitar Selatan mulai simpang empat Gawang sampai Kademangan,” katanya.

Ia menjelaskan, operasional angkutan khusus pelajar juga terjadwal, pagi mulai pukul 05.45 WIB-06.45 WIB dan siang siang mulai pukul 14.45 WIB-15.45 WIB.

“Untuk operasional sore biasanya fleksibel, karena jam pulang siswa antara lembaga satu dan lembaga lain berbeda,” ujarnya. (Adv/kmf/ddg)