Daerah  

Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Pemprov Bali Usul Moratorium ke Pusat

Kondisi lahan sawah yang dijadikan akses jalan villa di wilayah Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Denpasar,Sekilasmedia.com-Masifnya perkembangan pariwisata di Bali berdampak pada alih fungsi lahan. Bahkan, lahan pertanian khususnya sawah setiap tahunnya makin sempit, karena digunakan untuk akomodasi pariwisata.

Terhadap kondisi itu, pemerintah provinsi Bali langsung tancap gas, mengusulkan moratorium akomodasi pariwisata selama 1-2 tahun ke pusat. Tujuannya untuk menata ulang tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis (12/9) mengatakan, pasca covid 19 pariwisata Bali mengalami recovery cukup signifikan. Sehingga banyak sawah dialih fungsikan untuk pembangunan pariwisata.

“Berdasarkan analisis situasi ini, kita akan menata kembali ruang ruang dan sawah yang masih dimiliki,” ujarnya.

Dengan adanya moratorium, maka pemprov Bali bisa melakukan pemetaan, dimana sawah yang masih sisa dan bagaimana kondisinya. Tapi untuk mengetahui itu, diperlukan waktu jeda, kemudian ditetapkan zona mana bisa dibangun dan zona untuk konservasi.

Meski begitu terkait moratorium ini, Dewa Indra mengaku sudah diusulkan dan sedang dalam proses pembahasan dipimpin oleh Menko Marves dengan melibatkan kementrian terkait serta pemerintah daerah.

“Sedang digodok kebijakannya oleh Menko Marves apakah nanti akan dituangkan dalam bentuk intruksi presiden atau yang lainnya,” ungkapnya.

Setelah moratorium itu disahkan, pembangunan akomodasi pariwisata yang sudah berjalan dan mengantongi izin masih bisa dilanjutkan. Namun, belakangan ini ada kekhawatiran izin akan diambil alih oleh pemerintah pusat, tapi itu baru sebatas wacana.

“Memang ada keraguan apakah benar moratorium ini, kapan mulai, siapa yang buat, apakah perijinan akan dibuat oleh pusat. Itu semua kita catat,” tandasnya. SN.