Blitar, Sekilasmedia.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih (LMP) Blitar menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Kamis (19/9/20240. LMP mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejari Blitar, juga mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
Massa Laskar Merah Putih Blitar mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar sekitar jam 09.30 WIB, dengan menumpang truk, mobil dan puluhan sepeda motor.
Koordinator aksi, Hardoyo langsung berorasi menyampaikan aspirasinya kepada Kejari Kabupaten Blitar yang baru terbentuk sekitar 3 bulan, agar profesional dalam penegakan hukum.
“Kepada Bapak Kajari Kabupaten Blitar yang baru dilantik, kami dari Laskar Merah Putih Blitar mendukung bapak tegak lurus dalam penegakan hukum di Kabupaten Blitar,” ujar Hardoyo dalam orasinya, Kamis (19/9/2024).
Hardoyo juga menyampaikan bahwa sesuai undang-undang, seluruh warga negara termasuk pemerintahan sama kedudukannya di depan hukum.
“Sehingga kejaksaan harus bisa bertindak tegas dan adil, kepada siapa pun yang melanggar hukum,” tandasnya.
Pada aksi ini massa juga membentangkan poster berisi desakan “Usut Tuntas Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Penjarakan Semua Yang Terlibat” dan “Hukum Tidak Mencari-cari Kesalahan Tapi Hukum Menemukan Kesalahan”.
Dia menegaskan warga Kabupaten Blitar belum mendapatkan kesejahteraan hukum, karena hukum dipuntir-puntir.
“Yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Kami warga Kabupaten Blitar, menginginkan adanya kesejahteraan hukum,” tegasnya.
Terakhir disampaikan Hardoyo, kedepan Laskar Merah Putih akan terus mengawasi dan mengawal Kejari Kabupaten Blitar.
“Dalam penegakan hukum, mewujudkan hukum sesuai dengan semangat negarawan Sang Proklamator Bung Karno,” pungkasnya.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas Wabup Blitar, memang sempat diusut oleh Kejari Blitar ketika masih belum dipecah pada 2023 lalu.
Beberapa pejabat Pemkab Blitar sempat diperiksa, bahkan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso juga sudah dimintai keterangan.
Namun kasus tersebut mandek, karena perkembangan terakhir dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Informasinya yang dihimpun Lenteratoday.com sudah ada pengembalian uang sewa yang diduga melanggar aturan ke kas negara, nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Secara terpisah, Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus ketika dikonfirmasi mengenai desakan pengusutan kasus dugaan korupsi sewa rumdin Wabup Blitar mengatakan kalau terkait itu, kasusnya masih ditangani Kejari Blitar yang lama (sekarang Kejari Kota Blitar).
“Masih ditangani Kejari Blitar yang lama, tidak dilimpahkan ke kita,” jawabnya.
Mengingat kasus ini terkait dengan Pemkab Blitar, apakah tidak seharusnya ditangani Kejari Kabupaten Blitar. Menurut Yunus, karena pemekaran Kejari untuk kasus lama yang ditangani Kejari Blitar lama tetap disana.
“Kami hanya menangani kasus yang baru, meskipun locusnya di Kabupaten Blitar yang kasus lama tetap ditangani disana (Kejari Blitar lama),” pungkasnya. ddg