Daerah  

Pergoki Istri Keluar Dari Kamar Villa Dengan Pria Lain, Warga Asal Mojosari Lapor Inspektorat

Rahadian Chandra saat melaporkan istrinya di kantor inspektorat kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pergoki istri keluar dari kamar Villa bersama pria lain, seorang warga asal Mojosari terpaksa harus melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat kabupaten Mojokerto, pasalnya istri korban ATW (29) adalah seorang Sekretaris desa (Sekdes) diduga selingkuh dengan teman seprofesinya DA (32) disalah satu Villa area Pacet, Mojokerto.

Dari pantauan sekilasmedia.com pria berambut cepak bernama Rahadian Chandra dwi ariesman (28) warga desa Menanggal, Mojosari, Mojokerto,
tepatnya jam 09.30 mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Mojokerto, pada Jum’at (20/9/2024).

Chandra mengatakan, bahwa kedatangannya di kantor inspektorat kabupaten Mojokerto adalah untuk melaporkan istrinya sendiri yang kepergok keluar dari kamar Villa dengan pria lain, pada Februari silam.

Sebelum lapor inspektorat, saya sudah lapor kepada dua kepala desa yakni desa Menanggal dan desa Kebondalem Mojosari atas kejadian tersebut, namun hingga kini tak ada tindaklanjutnya,” ungkap Candra pada sejumlah awak media di kantor inspektorat.

Diceritakan Chandra, sejak akhir 2023 dirinya mulai curiga dengan prilaku istrinya, ia sering keluar rumah tanpa seijinnya. Bahkan sering keluar disaat saya kerja,” terangnya.

Tepatnya dibulan februari 2024, ia pamit keluar menuju kabupaten Mojokerto, ironisnya ia tak ke arah barat malah ke arah kecamatan Mojosari.

Akhirnya dari Villa ke villa hotel ke hotel saya harus mencari keberadaan istri saya, alhasil setelah saya sampai diwilayah padusan Pacet, dan melihat ke arah salah satu Villa, tampak terlihat istri bersama pria lain keluar dari kamar Villa.

Ketika itu, istri dengan dengan pria lain saya buntuti sambil saya vidio hingga bundaran Pacet, disitulah langsung keduanya saya suruh menuju kantor Koramil Pacet. Selanjutnya saya panggil orang tua saya dan orang tua istri serta teman kolega saya.

Disaksikan para pihak istri dan pria seprofesi tersebut membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatannya dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali di villa tersebut.

Atas kejadian ini langsung saya laporkan kepada dua kepala desa, baik kepala desa Menanggal maupun kepala desa Kebondalem, namun hingga kini tak ada Khabar dan tindak lanjut, ya… terpaksa saya harus lapor ke Inspektorat kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Dalam laporan tersebut Chandra memberikan sejumlah bukti baik foto, video maupun pernyataan pengakuan yang ditulis kedua pelaku.

Sementara ditempat terpisah Kepala Inspektorat kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, membenarkan bahwa ada laporan soal perselingkuhan dua Sekdes.

Namun pihaknya masih mempelajari dari bukti-bukti yang dilaporkan, dan pihak kami tetap melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Tentang perangkat desa juga ada Perbup yang mengatur, apabila dalam pemeriksaan terbukti bersalah, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk memberikan sangsi selanjutnya,” Jelas Poedji.

Ditanya soal pemecatan, Poedji menyampaikan bahwa yang berhak memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, dengan dasar rekomendasi dari inspektorat,” pungkasnya. (Wo)