Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Diduga Tidak Netral, Divisi Hukum Tim Rianto – Beky Melaporkan Oknum Camat dan Oknum Lurah

Blitar, Sekilasmedia.com-Tim Divisi Hukum Kampanye Rianto-Beky melaporkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Kecamatan Talun yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.

Dilansir dari berbagai sumber, kronologi dilaporkannya Camat Talun dan Lurah Kamulan tersebut saat secara terang-terangan mengenakan atribut pasangan petahana Rini Syarifah- Abdul Ghoni di sebuah acara yang menghadirkan bakal calon bupati Rini Syarifah atau Mak Rini. Hal itu terlihat dari sebuah akun media sosial yang beredar dengan luas.

Tim Kampanye pasangan Rijanto-Beky Herdihansah (Rizky) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Bawaslu Kabupaten Blitar. Laporan dimasukkan secara resmi ke BKPSDM dan Bawaslu pada 17 September 2024.

Peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berlangsung pada 8 September 2024 di wilayah Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun. Sebagian besar yang hadir, termasuk Camat dan Lurah Kamulan mengenakan kaos bersablon Pemuda Kamulan Bersatu dengan bagian punggung bertulisan : Maju Bersama Rindu Berkelanjutan.

BACA JUGA :  Kepala Balitjetsro Batu Sambangi Kebun Jeruk Milenial Desa Ngantru

Melansir dari berbagai sumber, Maju Bersama Rindu Berkelanjutan diketahui merupakan tagline pemenangan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Seluruh bukti foto dan rekaman video yang mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 telah disertakan dalam laporan.

Jika dugaan itu benar, kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.

Diambil dari berbagai sumber media yang sudah memberitakan. Tim Divisi Hukum Risky juga meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan dan diharapkan berani memberikan tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi setimpal jika kedua oknum ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi dan Cek Kesiapan Anggota, Kapolres Pasuruan Kunjungi Polsek Gempol

Camat Talun Raden Julison Padangestu saat dikonfirmasi oleh media melalui selulernya, Sabtu (21/09/2024) mengatakan bahwa dirinya tidak berkomentar atas tuduhan pelanggaran tersebut. Karena kejadian tersebut terjadi saat masih belum masa kampanye.

” Saya no komen terkait hal itu, yang jelas itu belum waktunya kampanye,” Ujarnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM, Budi dikonfirmasi Sekilasmedia.com terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjawab melalui pesan WhatsApp mengatakan mohon maaf dan akan dijawab Senin. ddg