Daerah

Bandara Ngurah Rai Bali Naikan Tarif Parkir Kendaraan, Berikut Rinciannya

×

Bandara Ngurah Rai Bali Naikan Tarif Parkir Kendaraan, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Kondisi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

 

Badung,Sekilasmedia.com
Mulai 23 September 2024, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali bakal menaikan tarif parkir untuk kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 4 hingga roda 6 atau lebih.

Hal itu, karena sejak 2019 hingga saat ini Bandara I Gusti Ngurah Rai selalu melakukan peningkatan fasilitas penunjang bagi kendaraan bermotor, yakni membangun gedung parkir di terminal internasional dan domestik serta pelebaran jalan.

General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, Senin (9/9) mengatakan, penyesuaian tarif parkir ini dilakukan karena meningkatnya fasilitas untuk kendaraan bermotor di lingkungan bandara.

“Ini kami lakukan demi memastikan keberlangsungan peningkatan fasilitas. Karena penyesuaian tarif masuk dan parkir kendaraan bermotor terakhir kami lakukan di tahun 2021,” ujarnya.

Adapun tarif berlaku saat ini untuk kendaraan roda 2 Rp 4000 untuk 12 pertama dan Rp 2000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan roda 4 Rp 10.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5000 untuk setiap jam berikutnya. Kemudian kendaraan roda 6 atau lebih, Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5000 untuk setiap jam berikutnya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan

Oleh karenanya setelah dilakukan penyesuaian tarif, maka untuk kendaraan roda 2 Rp 5000 untuk 12 jam pertama dan Rp 3000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan roda 4 Rp 12.000 untuk satu jam pertama dan Rp 6000 untuk setiap jam berikutnya. Kendaraan roda 6 atau lebih Rp 16.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp 6000 untuk setiap jam berikutnya.

“Untuk tarif baru ini, kami telah melakukan penghitungan pokok pelayanan kendaraan bermotor termasuk menentukan besaran penyesuaian,” ungkapnya.

Meski begitu, penerapan tarif parkir khususnya terhadap kendaraan yang masuk area bandara di bawah 15 menit masih dipertimbangkan. Mengingat ada lebih dari 40 persen kendaraan yang masuk ke bandara tidak lebih dari 15 menit.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhayangkara ke 76, Polres Mojokerto Gelar Lomba Menembak

“Soal yang ini akan dipertimbangkan. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Management Angkasa Pura,” katanya.

Terkait dengan tarif parkir, Otoritas Ngurah Rai selalu berkoordinasi dengan Bandan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. Dimana telah mendapatkan tanggapan dan dukungan untuk melakukan penetapan tarif. Pasalnya penghasilan dari karcis parkir di Bandara Ngurah Rai di angka Rp 8 miliar hingga Rp 12 juta per bulan.

“Ada retribusi yang harus kami serahkan ke Pemkab Badung. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk dukungan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Handy juga memastikan kualitas pelayanan di Bandara Ngurah Rai, selalu dalam kondisi prima yang dibuktikan dengan survei kepuasan masyarakat oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, dengan nilai A atau sangat baik. SN.