Gresik, Sekilasmedia.com – Mengeksplorasi batu Fosfat secara ilegal, Diduga PT Krisna Cakra Cyrilla (KCC) menambang komoditas yang bukan terdaftar / diluar ketentuan di Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya.
Dari pantauan di lapangan, salah satunya, dumptruck Nopol AD 1760 CE bermuatan batu Phospate/Fosfat keluar lalu lalang di jalan kampung dari tambang milik PT KCC yang berada di bukit larangan, Desa Delegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (16/8/2024) lalu.
Dikatakan Solikin (55) pengemudi dumptruk tersebut, muatan batu fosfat ini hendak dikirim ke PT Metronik jalan raya Deandles, Banyutengah, Panceng, Gresik menggunakan surat jalan dari PT KCC.
Solikin juga menuturkan, sudah bertahun-tahun setiap harinya, dirinya memang mengangkut batu fosfat dari tambang milik PT KCC ke Gudang Metronik.
” Badhe dikirim teng metronik pak (mau di kirim ke metronika pak), niki nggadahe pak Cahyo (ini punya pak Cahyo). Nggeh saking tambange pak Cahyo teng bukit larangan mriko (ini dari bukit larangan disana),” ujar solikin sembari menunjukan arah ke tambang, Jumat (16/8/2024) siang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IUP OP milik PT KCC terdaftar di Mineral Online Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terbit pada tahun 2020 dengan komoditas Batu Gamping seluas 4,1 Hektar. Sedangkan PT KCC sendiri dimiliki oleh Tjahjo Hariwibowo alias Cahyo warga Surabaya.
Sementara itu, Dedi (50) Warga Desa Prupuh mengungkapkan, jika penambangan batu fosfat di bukit larangan prupuh, diketahuinya sudah beroprasi sejak lama.
“Setahu saya sudah bertahun-tahun mas, dikirimnya ke gudang Metronik. Kalo nambangnya sendiri pake Eskavator cuma buat buka kulitan saja. Trus menggali batu fosfatnya manual menggunakan drill besar. Soale harus dipilah dan dipilih dulu batunya,” ujar dedi, kamis (5/9/2024).
Dedi juga mengatakan jika tambang fosfat di lokasi tersebut masih beroprasi tiap harinya hingga saat ini.
Terpisah, Anzja C Istala selaku Analis Kebijakan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jatim menjelaskan, antara Komoditas batu Gamping dengan batu Phospat itu berbeda Jenis.
Jika menambang jenis komoditas yang berbeda di lokasi konsesi yang sama maka penambang harus mengurus ijin IUP OP untuk komoditas yang baru.
“Harus, mulai tahapan WIUP, IUP Eksplorasi lagi kemudian IUP OP komoditas yang batu fosfat, meskipun di lokasi yang sama dengan batu Gamping,” tuturnya, kamis (5/9/2024).
Anzja juga menjelaskan jika alat yang digunakan untuk menambang bukanlah patokan lokasi tambang tambang harus berijin atau tidak.
“Penggunaan alat atau tidak pakai alat bukan patokan izin atau tidak. Ya namanya ngambil barang tambang ya harus ada izin mas, Kalo ga ada izin ya berarti ilegal,” tegasnya.
Atas aktifitas penambangan batu phospat ini, diduga PT KCC melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan anncaman pidana dan denda bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sementara itu, Tjahjo Hariwibowo pemilik PT KCC saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan Jawaban.(rud)






