Daerah

Polres Gresik Ungkap Beberapa Kasus Kriminal di Gresik

×

Polres Gresik Ungkap Beberapa Kasus Kriminal di Gresik

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal seperti pengeroyokan menyebab korban meninggal dunia, hingga pencurian mobil pick up pada Hari Jum’at (13/9/2024) pukul 14.00 WIB di Lobby Mapolres Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit menggelar press release ungkap kasus Pengeroyokan, Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia, Pencurian dan Curanmor.

Tindak pidana pengeroyokan mulai dari karena beda perguruan silat di Menganti. Pada Hari Minggu, tanggal 1 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB, di depan rumah Luki warga Boteng, Menganti telah terjadi pengeroyokan terhadap korban Roy, berusia 20 tahun asal Munggugebang.

Awal mula kejadian korban hendak menjemput saudara Hadi di rumahnya alamat di Dusun Kecipik Desa Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Di dalam perjalanan, korban diteriaki 5 orang dari kelompok perguruan silat, kemudian korban langsung berhenti dan hendak menanyakan lokasi rumah saudara Hadi namun belum sempat dijawab, oleh 5 (lima) orang tersebut, salah satu dari kelima orang tersebut memprovokasi terkait baju yang dipakai korban yang merupakan atribut kelompok perguruan silat.

Selanjutnya dua dari lima orang tersebut melakukan pemukulan kepada korban. Mengetahui terjadi perkelahian, warga setempat langsung melerai pengeroyokan tersebut, selanjutnya saudara Hadi yang merupakan teman korban, mendatangi korban dan membatu korban untuk pergi dari lokasi pengeroyokan dan di antar ke tempat kerjanya di Kepatihan Menganti Kabupaten Gresik. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Gresik.

” Modus Operandi tersangka merasa merasa tidak senang terhadap baju yang dipakai korban yang terdapat atribut kelompok perguruan silat,” ucapnya.

Tersangka yang diamanakan J.F Laki-laki, 18 Tahun, swasta, alamat Benowo Indah Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya. Kemudian. M.H (ABH) asal Surabaya. Dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana pengeroyokan lainnya yang berhasil di ungkap terjadi di Cerme. Korban BPM, 21 th, asal Kedungrukem Benjeng, dibuntuti tiga unit sepeda motor dikendarai laki-laki sebanyak 7 orang, saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Raya Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, tepat di depan makam Morowudi tiba-tiba salah satu motor yang dikendarai pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam ke arah korban mengenai pinggang kanan. Selanjutnya korban di minta pelaku berhenti dan melepas Baju hitam yang dipakai korban.

Selanjutnya ketujuh pelaku tersebut melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban hingga tergeletak di jalan raya, setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuh korban, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cerme.

BACA JUGA :  Bupati Gresik Melantik Penjabat Sekda Gresik

” Modus operandi tersangka merasa tersingsung tulisan di baju hitam yang dikenakan korban,” ungkapnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. D.S, Laki-laki, 26 Tahun, warga Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. A.S, Laki-laki, 22 Tahun, warga Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia di Panceng juga berhasil diungkap. Berawal pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB, korban Ibadur Rahman keluar bersama dengan temannya Olvi menuju ke wilayah Desa Telogo Sadang Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan untuk meminum minuman keras. Setelah itu korban bersama dengan Olvi menuju warung Eyang yang berada di Dusun Mulyorejo Desa Dalegan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Sesampainya korban bersama saksi Olvi nongkrong di warung tersebut, dan kemudian datang teman-teman dari Olvi ke warung tersebut, untuk nongkrong sambil minum-minuman keras. Beberapa saat kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan teman – teman dari Olvi. Saat terjadinya cek cok, Olvi tidak mengetahui dikarenakan sudah mabuk.

Pada hari Jum’at, tanggal 09 Agustus2024, sekira pukul 06.00 WIB, Roikan yang merupakan keluarga korban, melakukan pencarian terhadap korban, pada saat itu menanyakan keberadaan korban kepada nelayan disekitar di Blandongan, dan nelayan tersebut mengatakan bahwa sepeda korban sedang pakai oleh Olvi. Olvi menunjukan korban berada di kursi bambu dalam kondisi terbaring meninggal dunia, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panceng pada tanggal 12 Agustus 2024.

” Tersangka merasa sakit hati kepada korban saat terjadi cekcok di warung Eyang, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka A.B.D, Laki-laki, 42 tahun, swasta, warga Dalegan, Panceng, Gresik.
M.K.H, Laki-laki 25 Tahun, swasta, Alamat Desa Pangkah Wetan Kecamata. Ujungpangkah Kabupaten Gresik.

” Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kemudian tindak pidana pencurian di Sidayu berhasil diungkap. Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saat korban PTR pulang ke rumah dari berbelanja mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah dilakukan pengecekan, didapati TV 32″ yang berada di ruang tamu sudah hilang selanjutnya korban melihat ke kamar depan dan melihat dua dompet milik korban yang berisi KTP pelapor dan uang sekira Rp. 300.000, juga tidak ada (hilang).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.500.000. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu.

” Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu. Tersangka IS (43th) asal Karanggeneng Lamongan berhasil kami amankan. Dijerat dengan Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan1 unit TV 32″ dan satu unit HP.

Dua tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap.

BACA JUGA :  BDK 764 MENGADAKAN SILATUHRAHMI BERSAMA

Pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB, korban M.F.I, laki-laki, 34 Tahun, Alamat Desa Sembungan Kidul Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik terbangun dari tidurnya dan hendak ke kamar mandi, selanjutnya menyalakan lampu yang berada di luar rumah, dan pada saat lampu menyala, korban mendapati kendaraan Mitsubhisi L300 jenis pick-up BOX Nopol. W-9037-M tahun 2008 warna hitam, milik korban yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang atau tidak ada, selanjutnya korban dan keluarga berusaha mencari, namun tidak menemukannya, lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.

” Modus Operandi tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Tersangka J.R, Laki-laki, 43 tahun, swasta, alamat Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Kemudian A.S, Laki-laki, 39 Tahun, swasta, Alamat : Sidotopo Dipo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya. Terakhir adalah I.R, Laki-laki, 27 Tahun, swasta, Alamat : Ds. Saggra Agung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan (saat ini menjalani Penyidikan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya).

” Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya lagi.

Barang Bukti yang diamankan satu buah Obeng, satu buah Tang, satu buah Kawat pembuka gembok, dua buah Kabel Bandrek, dua unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.

Terakhir tindak pinda pencurian kendaraan sepeda motor pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, di halaman parkir Warkop Sapu Jagad Jl. KH. Agus Salim Kelurahan Gapurosukolilo Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kendaraan sepeda motor Honda beat nopol EA 4941AL milik korban Athillah.

Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang yang tidak dikenal sehabis ngopi bertujuan untuk pulang menuju area parkir bawah, yang mana salah satu orang tersebut langsung menaiki kendaraan PCX dan satu orang lagi menghampiri sepeda motor Honda beat milik korban, mengetahui hal tersebut, penjaga warkop Reni bersama kedua temannya mendatangi pelaku dan diketahui salah satu pelaku sudah mengunakan kunci T mencongkel lubang kunci sepeda motor Honda Beat, sehingga secara spontan langsung meneriaki pelaku tersebut maling, sehingga menyebabkan pelaku melarikan diri.

Namun aksi pelaku tersebut langsung tertangkap pengunjung warung kopi yang lain dan warga sekitar, sehingga menjadi sasaran amukan massa. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gresik Kota. Sesampainya Petugas Kepolisian dilokasi kejadian, mendapati pelaku dalam keadaan sudah terluka di bagian kepala dan tidak sadarkan diri, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dibawa ke RS. Petrokimia Gresik kemudian dirujuk di RSUD Ibnu Sina Bunder Gresik.

“Tersangka atas nama BP (22th) warga Sukodono kami amankan, melakukan pencurian dengan cara merusak/kunci pintu. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Barang Bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda beat nopol EA 4941 AL dan satu kunci T. (rud)