Mojokerto,Sekilasmedia.com-Setelah melakukan aksi penjambretan di jalan Raya Bandung, Kecamatan Gedek Mojokerto, akhirnya tersangka RR dibekuk Satreskrim Polres Kota Mojokerto di rumah kontrakannya Desa Tunggorono, Jombang.
Kasat Reskrim, AKP Ach Rudi Zaeny menyampaikan
bahwa kejadian pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret ini dilakukan oleh seorang residivis asal Jombang sebut saja RR.
” Pada 25 September lalu, tersangka RR menjambret seorang ibu saat membonceng anak kecil, dan berhasil menarik tas yang diselempangkan dipundaknya, berisikan uang 500 ribu, HP merk Oppo dan berbagai surat penting lainnya,” jelas Kasat Reskrim Rudi
Lebih lanjut Rudi menyampaikan, tersangka mengaku dirinya melakukan penjambretan terhitung ada 30 titik lokasi, dan sasarannya adalah seorang ibu yang lagi membawa tas,” terangnya.
Dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria ‘ Fu warna abu abu Nopol W 37589 LC, sasaran aksinya meliputi wilayah Jombang dan Mojokerto.
Dari pengakuan tersangka, semua aksi penjambretan yang dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 365 AYAT (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkas Rudi. (Wo)