Daerah  

Curi Air di Pecatu, Petugas PDAM Badung Jadi Tersangka

Tersangka NAD kenakan rompi orange saat akan dibawa ke lapas kerobokan

Badung,Sekilasmedia.com –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, menetapkan tersangka terhadap seorang berinisial NAD, dalam kasus pencurian air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, Rabu (16/10) mengatakan, petugas pecatan meter air PDAM tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 14 Oktober 2024, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

“Penetapan tersangka NAD dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita di Kejari Badung,” ungkap Kajari Badung, Sutrisno.

Dijelaskan penetapan NAD merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap IWM, tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada Senin (7/10). NAD, dalam tugasnya sebagai petugas catat meter, diduga mengetahui adanya sambungan pipa ilegal yang dilakukan IWM, tetapi tidak melaporkannya kepada perusahaan.

“Sebagai petugas catat meter NAD ini tahu, tapi tidak pernah melaporkan sambungan ilegal yang dilakukan oleh IWM,” jelasnya.

NAD membantu tersangka IWM dan bersekongkol. Akibatnya penggunaan air oleh IWM tidak pernah tercatat dalam sistem PDAM atau terhitung sangat kecil. Hal ini memungkinkan IWM menghindari pembayaran air selama bertahun-tahun dan merugikan Perumda Tirta Mangutama hingga hampir Rp 1 miliar.

“Kini NAD dan IWM sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari kedepan, menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar,” tandasnya.

Ditambahkannya, setelah ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan menyerahkannya kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian.

Perlu diketahui, kasus pencurian air ini terungkap di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu. Dimana petugas menemukan sambungan air ilegal yang mengalirkan air PDAM ke bak penampungan berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter dan kedalam 4 meter yang dibangun oleh IWM.

Air hasil tampungan tersebut kemudian dijual kepada masyarakat setempat menggunakan mobil tangki yang dimiliki IWM sebanyak 3 unit. Mirisnya pencurian air itu dilakukan saat tengah krisis air bersih yang dialami warga Kuta Selatan. SN.