Soal Kasus Pemalsuan Dokumen, Pengacara Mohammad Zulfan Buka Suara: Semua Akan Kami Buktikan di Pengadilan

Kuasa hukum EMI Lailatul Uzlifah Moh Zulfan saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kuasa hukum tersangka kasus pemalsuan Dokumen KTP, KK dan Surat kematian yang dilakukan oleh Emi Lailatul Uzlifah dan sudah masuk babak pembacaan bukti-bukti dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri pada, 8 Oktober 2024 lalu, kini mulai disangga oleh Kuasa Hukum Mohammad Zulfan,S.H.

Mohammad Zulfan selaku kuasa hukum EMI Lailatul Uzlifah menyampaikan, sebelum kliennya dilaporkan Polisi, pihaknya terlebih dulu melaporkan Nina Farida, laporan tersebut yakni atas dugaan surat nikah palsu yang digunakan menjual salah satu aset berupa Pom bensin milik Andika Susilo.

Zulfan menyebut meskipun kliennya saat ini jadi tersangka, namun ia yakin akan bisa membuktikan bahwa Emi hingga saat ini masih resmi istri Andika Susilo ( Istri sah pengusaha asal malang, red), dibuktikan dengan surat pencatatan nikah dari hasil putusan isbat yang dicatat di KUA Kemlagi.

Menurut Zulfan, justru Nina Farida yang tidak punya legalitas secara jelas, hingga saat ini, sesuai keterangan dari KUA Bareng, Kabupaten Jombang bahwa Nina Farida adalah suami Mohammad Taufik dan bukan suami Handika Susilo,” bantahnya.

Ditambahkannya, Handika dari kecil tak pernah mengalami perubahan nama menjadi nama lain, hingga meninggal dunia di tahun 2021, nama Handika tetap melekat pada akte kelahiran dan juga KTP Handika.

“Jadi Nina Farida ini bukan istri Handika Susilo namun istri Mohammad Taufik,” terang Zulfan.

Ironisnya, untuk mengelabuhi proses penjualan Pom bensin yang ada dijalan Gajahmada Mojokerto, Nina Farida ini menggunakan Akte Nikah dari mana, sebab sesuai pencatatan nikah yang ada di KUA Bareng, Nina Farida adalah suami Mohammad Taufik dan bukan istri Handika Susilo.

” Semua bakal saya buktikan di pengadilan,” tandas Zulfan.

Ditanya soal laporan yang pernah dilakukan di Polres Mojokerto, Zulfan menjelaskan, iya hati ini saya mendatangi satreskrim polres Mojokerto tentang laporan kami.

Kami melaporkan saudari Nina Farida lebih dulu, tentang dugaan dokumen palsu yang digunakan untuk penjualan Pom bensin Gajahmada, namun hingga kini belum ada titik terang, dan prosesnya sampai dimana,” tambah Zulfan saat dikonfirmasi wartawan di Polres Mojokerto pada Rabu (16/10/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini sudah masuk persidangan perdana di pengadilan Negeri Mojokerto, dengan tersangka Emi Lailatul Uzlifah sebagai istri siri yang melakukan isbat nikah dengan cara memalsukan dokumen surat kematian, KTP dan KK dan melibatkan beberapa pihak. ( Wo)