Mojokerto,Sekilasmedia.com Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait kasus perkelahian antar dua kelompok gangster yang melibatkan anak-anak di bawah umur terlibat bentrok di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Akibat perang itu, 4 anggota gangster diringkus Unit Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni mengatakan, 4 anggota yang diciduk diantaranya tiga anak dibawah umur, yakni WR (15) asal Kecamatan Dlanggu, AR (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan AP (17) asal Kecamatan Ngisikan, Jombang. Kemudian satu anggota dewasa yaitu CGS (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Perang yang melibatkan dua gangster ini terjadi pada Sabtu (28/9/24) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Motifnya untuk menaikkan pamor dan jati diri gangster mereka,” kata Rudy saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (18/10/24).
Rudy melanjutkan, adapun dua kelompok gangster yang terlibat perkelahian yaitu ‘Allstars Gangster Mojokerto’ dan ‘Timur Gangster Jombang’. Hal itu bermula saat anggota ‘Allstars Gangster Mojokerto’ ditantang perang oleh ‘Timur Gangster Jombang’.
“Akhirnya dua kelompok gangster ini sepakat berperang dan menentukan waktu serta tempat perang di daerah Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” ujar Rudy.
Dalam perkelahian itu, kelompok ‘Allstars Gangster Mojokerto’ membawa sekitar 20 anggota. Sementara ‘Timur Gangster Jombang’ mengajak 6 anggota. Karena kalah jumlah pasukan ‘Timur Gangster Jombang’ melarikan diri.
“Pada saat terjadi perang terdapat 3 orang korban dari kelompok ‘Timur Gangster Jombang’ yang mengalami luka bacok sehingga korban berusaha melarikan diri serta meninggalkan kendaraan berupa sepeda motor,” jelasnya.
Selain sepeda motor, 2 Handphone milik korban sempat terjatuh dan diamankan kelompok ‘Allstars Gangster Mojokerto’. Rencananya hp dan motor milik korban akan dijual dan hasilnya digunakan kelompok ‘Allstars Gangster Mojokerto’ untuk menyewa Villa dan pesta miras di wilayah Pacet Mojokerto.
Rudy menyampaikan, dari kasus perang antar gangster ini polisi berhasil mengamankan 7 unit handphone, 2 unit sepeda motor, 2 bilah sajam celurit besar berukuran 1.5 meter, 1 bilah sajam celurit sedang. 1 bilah sajam pedang berukuran setengah meter, 1 buah besi beton eser dengan panjang 1 meter dan 2 buah bom molotov.
“Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UU no.35 tahun 2014 Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dihukum karena pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun dan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Clara)






