Badung ,Sekilasmedia.com-Dua orang pelaku pemukulan terhadap bartender Bar di apartemen The Umalas Signature, IB Putu Agung Supradnyana Putra (22) hingga tak sadarkan diri berhasil dibekuk.
Kedua orang itu adalah Frenky Saureh (44) dan Heiden Villierselmin (45), yang disinyalir sebagai anggota ormas dan disewa untuk menjaga serta mengamankan apartment tersebut.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (28/10) mengatakan, motif pelaku melakukan pemukulan karena tersinggung saat minta bir tidak dilayani oleh korban (karyawan bar) dengan alasan stok habis dan Bar mau tutup.
“Pelaku tersinggung. Pelaku ini bisa disebut sekuriti yang disewa oleh pemilik apartemen untuk menjaga tempat itu,” kata Kapolres Badung.
Aksi anarkis yang dilakukan warga pendatang ini terjadi di Bar Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya korban bersama karyawan lainnya sedang beres beres karena Bar akan tutup, kemudian didatangi oleh enam orang laki laki berbadan gempal termasuk pelaku dan minta bir.
Koban yang saat itu ditemui memberitahu jika bir habis dan Bar mau tutup. Mendapat keterangan tersebut, pelaku Frenky emosi lalu melempar korek dan rokok ke arah korban tapi berhasil ditangkis.
Hal itu membuat Frenky makin panas, selanjutnya bersama Heiden masuk ke Bar dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga pingsan. Frenky dua kali memukul di bagian perut dan pelipis kanan. Sementara Heiden memukul perut sebanyak satu kali.
“Apapun itu kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, apalagi sampai meresahkan masyarakat,” tandas Kapolres.
Dalam penanganan lanjutan kasus ini polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. SN.






