Mojokerto ,Sekilasmedia.com– DPRD Jatim pada masa sidang tahun anggaran 2025 berencana membuat sebanyak 21 Raperda berdasarkan usulan yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim selaku alat kelengkapan dewan yang bertugas membuat program pembentukan Perda (Propemperda) untuk menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD yakni legislasi (membuat Perda).
Hasil pembahasan di Bapemperda itu dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (14/11/2024) dipimpin wakil ketua DPRD Jatim, Deny Wicaksono (PDIP) didampingi wakil ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono (Partai Golkar) dan Sri Wahyuni (Partai Demokrat).
Turut pula hadir Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono bersama beberapa kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim dan anggota DPRD Jatim.
Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro yang bertugas membacakan laporan Bapemperda mengatakan bahwa program pembentukan Perda tahun 2025, ada sebanyak 21 Raperda terdiri dari 7 Raperda usulan DPRD Jatim dan 14 Raperda usulan Pemprov Jatim (eksekutif).
“Ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim itu meliputi ; Pertama, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) pengusul Komisi A. Ketua, Raperda tentang tata distribusi pupuk bersubsidi pengusul Komisi B. Ketiga, Raperda tentang ke kepelabuhan dan pelayaran pengusul Komisi D. Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak pengusul Komisi E,” jelas mantan Kadispora Jatim ini.
Berikutnya yang kelima, Raperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas pengusul Komisi E. Keenam Raperda tentang pencabutan 5 perda provinsi Jatim pengusul Bapemperda. Dan ketujuh, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim.
Sedangkan 14 Raperda usulan eksekutif, lanjut Ali Kuncoro meliputi ; Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Perseroda Tbk) pengusul Biro Perekonomian.
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jatim Graha Utama menjadi PT Jatim Graha Utama (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian.
Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Panca Wira Usaha Jawa Timur menjadi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian. Raperda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (Perseroda) pengusul Biro Perekonomian.
Raperda tentang Pertanggungjawaban RAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 pengusul BPKAD. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 pengusul BPKAD. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur tahun 2025-2029 pengusul Bappeda.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang tata kelola bahan pupuk organik di provinsi Jawa Timur pengusul Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur pengusul BPBD.
Raperda tentang pengelolaan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan pengusul Dinas Kehutanan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Pengarusutamaan Gender Pengusul DP3AK. Dan terakhir Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 pengusul BPKAD.
Wakil Ketua DPRD Jatim Deny Wicaksono mengapresiasi kinerja Bapemperda karena mampu membuat skala prioritas Raperda yang akan dibahas DPRD bersama Pemprov Jatim pada tahun 2025 mendatang. Mengingat, kinerja legislasi harus mengedepankan prinsip kualitas daripada kuantitas. Selain itu juga sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Jatim.
“Mudah-mudahan ketujuh Raperda inisiatif DPRD Jatim ini mampu diselesaikan tepat waktu,” pungkas politikus asal PDI Perjuangan. (adv)