Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Sidang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Mojokerto Segera Dimulai

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Edo Yuda Astira (35), akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti resmi dilimpahkan oleh Polres Mojokerto kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Proses pelimpahan tahap dua sudah dilakukan hari ini, termasuk administrasi tersangka ke Kejaksaan,” ujar Dody.

Menurut Dody, tersangka tidak ditahan lantaran undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban penahanan untuk kasus semacam ini. Keputusan tersebut juga disepakati dalam rapat Sentra Gakkumdu yang menangani perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mojokerto, Nala Arjhunto, menjelaskan bahwa barang bukti berupa ponsel tersangka turut diserahkan. Ponsel tersebut menjadi alat untuk menyebarkan video dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto melalui TikTok dan grup WhatsApp perangkat desa.

BACA JUGA :  Babinsa 0814/10 Bantu Pengamanan Dan Pemdampingan Vaksinasi Covid-19 Dipolindes Kademangan 

“Video tersebut menjadi elemen penting dalam perkara ini karena tersebar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp, yang menjangkau masyarakat secara signifikan,” jelas Nala.

Edo dijerat Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia diduga mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Mojokerto 2024, sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan netralitas bagi Kepala Desa. Jika terbukti bersalah, Edo terancam hukuman maksimal enam bulan penjara.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Mojokerto memastikan tidak akan melakukan penahanan terhadap Edo hingga pengadilan memutuskan perkara ini secara inkrah. Penahanan tidak diatur dalam undang-undang untuk kasus ini.

Persidangan diperkirakan akan segera digelar setelah berkas perkara diterima pengadilan, dengan tenggat waktu lima hari kerja dari tahap pelimpahan. “Kami saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Jadwal sidang akan ditentukan pihak pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tahapan Verifikasi Faktual Calon Peserta Pemilu 2024, Mulai Dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto

Kasus ini bermula dari laporan Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto kepada Bawaslu pada 23 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Edo diduga mengunggah video dukungan terhadap salah satu pasangan calon di akun TikTok pribadinya, @Kadesjapanesse99, yang kemudian disebarluaskan melalui grup WhatsApp. Video tersebut kini telah dihapus setelah laporan diterima.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Clara)