Sidoarjo, sekilasmedia.com-Seiring dengan permasalahan sampah saat ini yang menjadi persoalan yang serius maka pemerintah Kabupaten Sidoarjo memasifkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu ( TPST ) di tingkat Desa ataupun pemukiman .
Seperti halnya yang telah dilakukan pemerintah Desa Putat Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo yakni membangun TPST pada Triwulan akhir tahun anggaran 2024 yang bersumber dari pendanaan Dana Desa ( DD ).
TPST yang berlokasi di area pesawahan sebelah selatan BalaiDesa itu diperkirakan sudah bisa dioperasikan pada awal 2025 mendatang.
Kepala Desa Putat M. Ali mengatakan pengolahan sampah yang benar di TPST merupakan langkah cerdas menekan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Jabon.
Menurut Ali selama ini sebagian sampah warga diambil petugas sampah dari kecamatan selaku kepanjangan tangan Pemkab Sidoarjo, Dan sebagian lagi sampah warga dibiarkan ditempat pekarangan yang kemudian dibakar bahkan tidak jarang dibiarkan menggunung di area pekarangan kosong milik warga.
“Selama ini sampah warga masih banyak berserakan dan menggunung di lingkungan dekat pemukiman”, kata Ali
Sementara itu, Kasi Kesra Desa Putat Sodikin menerangkan kondisi pembangunan TPST saat ini sudah rampung 90% tinggal penambahan dinding samping.
“Mudah mudahan awal bulan 2025 sudah bisa digunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada lagi sampah rumah tangga berserakan di lingkungan sekitar rumah warga,” .
Dijelaskannya , terkait iuran atau retribusi sampah yang harus dibayar , dirinya belum bisa menjawab dikarenakan perlu waktu untuk berunding duduk bersama warga guna menentukan angka yang ideal dan nantinya tidak memberatkan warga.
” Soal angka iuran harus dirapatkan dulu lah, terpenting Sampah warga tertangani dengan baik tidak ada lagi membuang sampah ngawur sesuai slogan kami “buang sampah ngawur bikin stroke”, terang Sodikin sembari tersenyum.
Sebagaimana diketahui tentang peraturan Bupati ( Perbup ) No.116 – 118 ) Tahun 2022 tentang P4 ( Pedoman Penghitungan Pengelolaan Persampahan ) yang mengatur adanya retribusi / iuran yang wajib dibayar warga sebesar 25 – 35 ribu yang kemudian direvisi ( Revisi Perbup ) menjadi angka 10 – 20 ribu rupiah tiap bulannya. Setidaknya angka tersebut bisa menjadi parameter tiap desa sehingga tidak memberatkan warga.( Pra )