Gresik,Sekilasmedia.com – Hari ini, Anggota DPRD Gresik Fraksi Partai Golongan Karya Atek Riduwan lakukan sosialisasi peraturan perundang undangan tahap IX tahun 2024, bertempat di kediamannya Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024).
Adapun peraturan daerah Kabupaten Gresik tersebut, adalah Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan ini, Atek Riduwan menyampaikan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak maka pemerintah daerah bersama DPRD membuat perda penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam perda ini, disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari resiko kerentanan dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Untuk itu, lanjutnya Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai penyelenggara perlindungan anak telah melakukan berbagai upaya agar anak-anak Gresik terjamin kehidupannya.
” Adapun disebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” ujarnya.
Terkait banyaknya tenaga kerja lokal yang belum terserap di perusahaan yang berdiri di Kabupaten Gresik, ditegaskan politikus kawakan asal Partai Golkar ini bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian eksekutif dan legislatif sejak lama.
” Dalam pasal 25 Perda No. 7 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan disebutkan perusahaan berkewajiban untuk mengisi lowongan pekerjaan paling sedikit 60 persen tenaga kerja lokal,” jelasnya.
Agar kompetensi dan ketrampilan kerja SDM tenaga kerja lokal memenuhi kriteria yang dibutuhkan dunia industri, maka pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang seperti pelatihan kerja dan sarana prasarananya.
Kemudian bagi tenaga kerja trampil, perusahaan wajib memberikan kuota paling sedikit 30 persen untuk naker lokal. Disamping itu, secara umum setiap pekerja berhak mendapat perlindungan sesuai aturan perundangan yang berlaku, imbuh dia.
Sementara itu, diluar kedewanan, persaingan perebutan kursi ketua DPD Partai Berlambang Pohon Beringin Gresik pada musda mendatang bakal diprediksi seru. Santer terdengar, kemungkinan selain incumbent, ada calon lainnya yang siap maju.
Salah satunya, sosok Sekretaris DPD Partai Golkar Gresik Atek Riduwan yang digadang-gadang maju menjadi calon Ketua DPD pada musda mendatang.
Di singgung mengenai isu yang berkembang tersebut, sambil berkelakar dihadapan awak media, Atek menyampaikan bahwa dirinya mengikuti arus saja. (rud)






