Jombang,Sekilasmedia.com-Tampak pemandangan yang tak biasa menghiasi pagar Gardu Induk PLN Mojoagung, Jombang yakni terpampang banner yang mengklaim kepemilikan lahan tempat gardu induk tersebut berdiri.
Banner tersebut sengaja dipasang oleh seorang warga, menyatakan bahwa bangunan PLN berdiri di atas tanah milik Soeparno bin Kemi, seluas 0,247 ha, berdasarkan buku pendaftaran huruf C desa no. 120, persil 41, kelas S II, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Seperti terlihat tulisan dalam banner tersebut meminta agar lahan sawah tersebut segera dibersihkan dalam waktu 30 hari. Keberadaan banner ini telah menjadi perhatian warga sekitar.
salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa banner tersebut sudah terpasang cukup lama dan kemungkinan besar dipasang oleh keluarga pemilik lahan.
Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan dugaan proses pembelian lahan yang tidak beres dan indikasi penyerobotan.
Bahkan, kasus ini telah bergulir ke ranah hukum, dengan gugatan yang diajukan oleh pemilik lahan. Menurut warga tersebut, putusan pengadilan terakhir memenangkan pemilik lahan, yang kemudian memicu pemasangan banner tersebut.
Terpisah, Kepala Desa Karangwinongan, Iknan, membenarkan adanya persoalan sengketa ini. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung selama 28 tahun, bermula dari proses pengadaan lahan yang bermasalah.
Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Meskipun putusan kasasi memenangkan pemilik lahan, PLN mengajukan PK yang menurut pemilik lahan ditolak, namun PLN bersikeras bahwa putusan kasasi yang ditolak,” terangnya Minggu (5/1/2025).
“Mediasi yang telah dilakukan beberapa kali, termasuk di tingkat kecamatan, juga belum membuahkan hasil,” terang kepala desa.
Manager PLN ULP Mojoagung, Miftakhus Saidin, juga mengakui keberadaan banner tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelesaian sengketa lahan masih berlangsung.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa mediasi tengah dilakukan, namun detailnya ditangani oleh unit induk transmisi, bukan unit distribusi tempatnya bekerja.
Lebih lanjut Miftakhus memastikan bahwa sengketa lahan ini tidak berdampak pada operasional kelistrikan dan pasokan listrik di wilayah tersebut. Gardu Induk Mojoagung, sebagai objek vital negara, tetap beroperasi normal tanpa gangguan,” jelasnya.
Penulis: Dion
Editor: Erik