Hukum  

Satlantas Polresta Denpasar Tilang Pelanggar Lalin, Didominasi Kendaraan Tanpa Plat Nomor

Dua anggota Satlantas berikan sanksi tilang terhadap pengguna motor kenalpot brong.(Foto: Sekilasmedia.com / Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Personil Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menindak belasan pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm, plat nomor dan kenalpot brong, Selasa (7/1/2025).

Razia yang berlangsung di lampu merah (traffic light) Cargo Permai – Buluh Indah, Denpasar Utara ini didampingi oleh anggota Provost dari kepolisian setempat.

Dalam razia yang menjadi perhatian serius adalah kendaran tanpa pelat nomor. Sebab kendaraan ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk melakukan kejahatan atau gangguan keamanan.

BACA JUGA :  Polres Probolinggo Kota Tangkap Residivis Pelaku Curanmor, Beraksi di 6 TKP

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan adanya razia tersebut. Dikatakan, operasi itu melibatkan tujuh personil dipimpin Kanit Patroli Iptu Warda dan Kasubnit 1 Patroli Lantas Ipda I Made Mahardika.

“Razia kendaraan ini bertujuan untuk menegakkan peraturan lalulintas,” katanya.

Saat razia petugas menggunakan metode hunting, hasilnya tiga belas unit sepeda motor terjaring melanggar. Dari tiga belas itu, dua belas melakukan pelanggaran tanpa menggunakan pelat nomor.

Selain itu, ada beberapa diantaranya yang tidak memakai helm dan satu motor didapati memasang kenalpot brong.

BACA JUGA :  Diduga Setubui Seorang Gadis 16 Tahun Warga Pemalang Harus Berurusan Dengan Hukum

“Petugas mengamankan bukti ada 7 SIM, 5 STNK dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya,

Terkait razia tersebut, AKP Sukadi meminta masyarakat agar lebih disiplin dan tertib saat berkendara di jalan raya khususnya di wilayah hukum Polresta Denpasar.

“Kami minta bagi setiap pengguna jalan untuk tetap tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga kenyamanan kita bersama,” tandasnya.

Penulis : Soni

Editor: Kayla