Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Batu Jadi Tersangka, Dihadapkan Ancaman 12 Tahun Penjara

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kronologi kecelakaan bus di kota batu (foto doc. Hum Res Batu)

Batu,sekilasmedia.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

Bus yang membawa rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami rem blong, menyebabkan kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer, menewaskan empat orang dan melukai sepuluh lainnya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Bus mengalami kendala pengereman saat melintasi Jalan Imam Bonjol. Sopir sempat mencoba mengendalikan kendaraan dengan menaikkan ban ke trotoar, tetapi kendaraan kembali ke jalan utama hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” ujar Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1).

Kecelakaan ini bermula dari Jalan Imam Bonjol, berlanjut ke Jalan Pattimura, dan mencapai titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno. Dalam insiden ini, sebanyak 14 korban dilaporkan, dengan empat meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dan sisanya luka ringan.

BACA JUGA :  SOSOK MAYAT PEREMPUAN DITEMUKAN TERSANGKUT BATU DISUNGAI MENJANGAN

Pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan mengungkapkan bahwa kondisi kampas rem kanan-kiri serta tromol sehingga pengereman tidak maksimal. Selain itu, bus milik PO Sakindra Trans ini juga memiliki dokumen administrasi yang tidak valid, seperti STNK yang mati dan KIR yang telah kadaluarsa.

“Fakta ini menunjukkan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan. Kondisi teknis yang buruk menjadi penyebab utama kecelakaan,” tambah Kombes Komarudin.

Namun, hasil tes urine terhadap sopir dan kondektur bus menunjukkan mereka tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

MAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir bus tersebut menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami juga memeriksa pemilik PO bus berinisial RB. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti kelalaian dari pihak operator kendaraan,” tegas Kombes Komarudin.

BACA JUGA :  MASA UNJUK RASA MEMANAS MENDOBRAK PAGAR KEJAKSAAN HINGGA ROBOH

Kombes Pol Komarudin menekankan pentingnya pemeriksaan rutin kendaraan, terutama untuk angkutan umum.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Kami berharap operator kendaraan lebih disiplin dalam merawat armada mereka,” pungkasnya.

Saat ini, Polda Jawa Timur terus melakukan penyelidikan, termasuk menunggu hasil lengkap dari investigasi Dinas Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Penulis : S. Basuki

Editor : Kayla