Malang, sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) memastikan bahwa penyesuaian retribusi pasar dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan merupakan kenaikan sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, S.Sos., MM, menanggapi sejumlah keluhan pedagang pasar terkait penyesuaian tarif retribusi.
Menurut Eko, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan jika penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan tarif dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Pemerintah tidak pernah menaikkan retribusi secara sepihak. Penyesuaian ini didasarkan pada Perda, yang mengatur bahwa retribusi pasar dihitung sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari. Namun, saat ini banyak pedagang yang membayar jauh di bawah nilai tersebut,” ungkapnya, Sabtu (11/1/2025).
Eko menambahkan, toleransi telah diberikan kepada pedagang selama bertahun-tahun untuk meringankan beban mereka. “Saat ini, sebagian besar pedagang hanya membayar sekitar Rp4.000 per hari, meskipun luas kios mereka mencapai 12 meter persegi. Seharusnya mereka membayar Rp12.000 per hari sesuai Perda. Penyesuaian ini sebenarnya masih jauh dari nilai ideal, tapi kami ingin perlahan mendekati aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait keluhan dari sejumlah pedagang yang disampaikan melalui Paguyuban Pedagang Pasar, Eko menilai hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, tapi ada saja yang belum memahami. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasar sebagai prioritas,” tambahnya.
Diskopindag Kota Malang juga menyebut bahwa retribusi pasar yang diterima saat ini masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD).
“Dari seluruh pasar di Kota Malang, pendapatan retribusi hanya mencapai Rp7,3 miliar per tahun. Jika retribusi dibayarkan sesuai aturan, angka ini seharusnya jauh lebih besar,” kata Eko.
Untuk memastikan penyesuaian ini berjalan lancar, pihak Diskopindag mengajak pedagang untuk berkomunikasi langsung dengan dinas terkait.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan aturan yang berlaku. Yang terpenting, pedagang memahami bahwa langkah ini bukan sekadar penyesuaian tarif, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas pasar agar lebih ramai dan nyaman bagi pengunjung,” pungkasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan pedagang dapat terjalin lebih baik, sehingga pasar-pasar tradisional di Kota Malang semakin berkembang dan berdaya saing.
Penulis : S. Basuki
Editor: Kaylla