Badung,Sekilasmedia.com -Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap sindikat prostitusi internasional yang dilakukan oleh dua Warga Negara Asing asal Rusia melalui website.
Dua WNA tersebut inisial AK (26) seorang perempuan yang merupakan bos mucikari dan MT alias Alex (31) laki laki selaku manager. Keduanya ditangkap di Hotel Jalan Pantai Berawa, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 10 Januari 2025.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Senin (13/1) menjelaskan, bisnis prostitusi melibatkan warga asing dan lokal ini miliki jaringan di 129 negara dan 12 kota di Indonesia termasuk Bali yang sudah berjalan kurang lebih 2 tahun.
Sedangkan proses operasional prostitusi ini pelanggan harus membuka website lalu membuat akun baru. Setelah membuat akun pelanggan bisa memilih negara, kota lokasi PSK yang diinginkan melalui katalog yang sudah ditampilkan di website.
“Pelanggan dapat menghubungi nomor whatsapp wanita yang dipilih karena sudah tertera pada gambar. Selanjutnya menentukan tempat kencan,” kata Kapolda.
Kasus prostitusi ini terbongkar berdasarkan informasi di sebuah situs website. Kemudian tim unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung dipimpin Kasat AKP Muhamad Said Husen melakukan penyelidikan, dengan cara berpura pura memesan jasa prostitusi seorang WNA di hotel kawasan Canggu.
Selanjutnya dilakukan pengintaian dan tim berhasil mengamankan dua wanita WN Rusia, ADK sebagai pelanggan dan EE berstatus PSK setelah melakukan hubungan intim tanpa status.
“Dari situ polisi menggeledah villa dan menangkap mucikari yang juga pengendali jasa prostitusi,” kata Kapolda.
Untuk tarif pasan dalam setiap kali transaksi dengan pelanggan berkisar 300-350 USD. Dari jumlah tersebut keuntungan dibagi tiga antara PSK 50 persen, mucikari 40 persen dan manajer 10 persen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024, tentang perusahaan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Juga Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus TPPO yang ditangani Polres Badung dengan barang bukti diamankan, sprei kasur, kondom bekas, 16 unit HP, 1 laptop, 2 paspor, 305 SIMcard, sejumlah ATM dan buku tabungan berbagi bank,” tutup Kapolda.
Penulis : Soni
Editor: Stella