Mojokerto,Sekilasmedia.com – Polsek Mojoanyar berhasil mengembalikan barang bukti (BB) berupa mobil Daihatsu Xenia hasil kejahatan penipuan dan penggelapan kepada pemiliknya, Yoga Exy Ardiansyah (28), warga Dusun Tambakrejo, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Penyerahan dilakukan di halaman Mapolsek Mojoanyar, Senin (13/1/2025).
Proses pengembalian mobil ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mojoanyar, AKP Armana, didampingi Plt. Kanit Reskrim Aipda Listiyono. Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan wujud pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Pengembalian barang bukti ini bertujuan membantu masyarakat. Barang yang sempat hilang dan dilaporkan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya untuk aktivitas sehari-hari. Kami harap langkah ini dapat memberikan manfaat nyata,” ungkap AKP Armana.
Kasus ini bermula ketika mobil milik Yoga disewa oleh seorang warga Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, bernama Yenes. Namun, Yenes tidak mengembalikan mobil sesuai jadwal, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoanyar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan mobil tersebut di wilayah Kecamatan Gedeg.
“Hari ini barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia kami serahkan kembali ke pemiliknya tanpa dipungut biaya apapun. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung Polsek Mojoanyar dengan memberikan informasi terkait Kamtibmas,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Yoga Exy Ardiansyah, pemilik mobil, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Polsek Mojoanyar.
“Terima kasih kepada Polsek Mojoanyar yang sudah membantu saya menemukan mobil ini. Kejadian ini memang saya laporkan karena penyewa tidak menunjukkan itikad baik. Alhamdulillah, mobil saya kembali tanpa biaya,” ujar Yoga.
Polsek Mojoanyar berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di masa depan.
Penulis: Rizki
Editor: Erik