Batu, sekilasmedia.com– Polres Batu berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang menonjol dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dengan hasil yang signifikan.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Batu menyampaikan bahwa dalam ungkap kasus narkoba jenis ganja, bermula dari pengungkapan dimulai pada Minggu pagi kemarin tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di pinggir jalan Desa Pendem, Junrejo, Batu. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial RS dan MRR, beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja kering seberat 3,42 gram.
“Dari hasil pendalaman, kami mendapatkan nama tersangka lain, yaitu ANB, yang diduga sebagai pemasok barang tersebut. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan kami ke lokasi penanaman ganja. Pada pukul 10.00 WIB, tim kami menemukan 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering di lokasi tersebut,” jelas AKP Ariek. Rabu (15/1/2025).
ANB diketahui sebagai alumni mahasiswa lulusan jurusan budidaya pertanian dari salah satu perguruan tinggi. Ia mengaku telah bereksperimen dengan penanaman ganja sejak tahun 2019, berbekal ilmu akademiknya. Setelah berhasil, ANB mulai menjual hasil tanamannya melalui jaringan dari mulut ke mulut.
Dalam kasus kedua, Polres Batu mengungkap peredaran 96.780 butir pil koplo. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka SW, yang kini telah berstatus terpidana. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih besar.
“Kami saat ini masih memburu tersangka lain yang kabur setelah mengetahui penangkapan SW. Identitas mereka telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia,” terang AKP Ariek.
Kasus Peredaran Sabu dan Pil Koplo
Kasus ketiga diawali dari laporan masyarakat di wilayah Bumiaji tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dari penyelidikan, Polres Batu menemukan 45,11 gram sabu dan 44.000 butir pil koplo.
“Untuk kasus ini, tersangka utama berinisial AAP kami tangkap setelah penyelidikan intensif. Ini termasuk pengungkapan besar, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah hukum Polres Batu,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Batu dalam memberantas narkotika di wilayahnya, sejalan dengan program pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim di lapangan, termasuk KBO Resnarkoba dan Kanit yang terjun langsung. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penyelidikan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Batu,” tutup AKP Ariek.
Penulis : S. Basuki.
Editor : Kaylla