Mojokerto,Sekilasmedia.com– Resmob Polres Mojokerto akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 dini hari di Desa Melirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di depan pabrik Ajinomoto dan rekaman cctv sempat viral di medsos.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri menyampaikan bahwa enam tersangka sudah diamankan, yakni IN (18), PR (18), PTR (18), 9FR (19), NP (18), dan GL (16). Sementara, satu pelaku berinisial ASET masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor (Honda Beat dan Vario), dua samurai, satu golok, satu handphone, dua jaket, dan tiga hoodie.
Para pelaku adalah anggota gangster asal Sidoarjo dan Surabaya yang mendapatkan informasi melalui grup bahwa akan ada tawuran di Mojokerto. Mereka berangkat dari Sidoarjo, berkumpul di Trowulan, selanjutnya melancarkan aksinya.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan warga Mojokerto, melainkan berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek atau Polres terdekat.
Ditempat yang sama,
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., menjelaskan bahwa pada Jumat malam, 3 Januari 2025, para pelaku berkumpul di rumah HZ di Balongbendo, Sidoarjo. Mereka kemudian bergerak ke Trowulan untuk melakukan konvoi.
Pada Sabtu dini hari, 4 Januari, para pelaku bertemu dengan tiga korban yang berboncengan di depan PT Ajinomoto. Dengan membawa samurai dan batu, para pelaku menyerang korban hingga terjatuh. Sepeda motor dan barang berharga korban kemudian diambil pelaku.
Tim Resmob Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda: Surabaya, Sidoarjo, dan Provinsi Bali.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku bukan warga Mojokerto, melainkan berasal dari Sidoarjo dan Surabaya. “Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa ke Polsek atau Polres terdekat.
Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Rizki
Editor: kayla