Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Imigrasi Denpasar Buru WNA Bangladesh Yang Jadi Driver Pariwisata di Bali

Stuasi terkini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar. (Foto: sekilasmedia.com/ Soni)

Denpasar ,Sekilasmedia.com-Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar, tengah memburu pria asing asal Negara Bangladesh, yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjadi driver pariwisata di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, Sabtu (18/1) membenarkan hal tersebut dan masih dalam pencarian. Meski begitu, tidak mengungkapkan lebih detail identitas WNA tersebut, namun telah mengantongi informasi latar belakangnya.

“Tim Inteldakim Denpasar sedang memburu pria tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya beberapa warga sempat menanyakan keberadaan pria yang diduga asal Bangladesh sedang menjemput wisatawan asing di Pelabuhan Sanur, Denpasar. Setelah tim Inteldakim mendatangi lokasi tidak mendapati aktivitas WNA tersebut.

“Informasinya pria itu bisa bahasa Indonesia meski tidak lancar dan mengaku menikah dengan warga negara Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bakti Sosial, Polres Lamongan Serahkan Zakat Fitrah Kepada Kaum Dhuafa

Berdasarkan aturan WNA yang masuk Indonesia menggunakan izin tinggal dalam bentuk visa wisata atau visa saat kedatangan (visa on arrival/VOA) dilarang mengambil pekerjaan di Indonesia.

“Pria itu idak boleh bekerja di Indonesia jika tidak memiliki visa kerja,” ungkapnya.

Dalam pasal 81 ayat (4) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 ada tiga kriteria untuk memperkerjakan tenaga kerja asing yaitu hanya jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi sesuai jabatan yang diduduki.

Hingga kini Imigrasi Denpasar terus mendalami apakah pria asal Bangladesh itu menggunakan VoA atau jenis visa lain yang tidak memperbolehkannya bekerja. Jika terbukti melanggar pria itu dapat dikenai tindakan tegas, mulai dari denda hingga deportasi.

BACA JUGA :  Bupati Tantri "Owner Jiwa Jawa" Gelar Audiensi Festival Jathilan Bromo 2019

“Imigrasi serius menangani kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap orang asing di Bali,” pungkasnya.

Penulis : Soni

Editor: Stella