Gianyar ,Sekilasmedia.com-Kasus pembunuhan I Made Agus Aditya (26) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan raya wilayah Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya terungkap.
Polisi telah menangkap 3 pelaku, diantaranya inisial IMTY dan IKI sama sama asal Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar serta IPS warga Banjar Corot, Kabupaten Buleleng.
Para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kamis (23/1) membenarkan dengan pengungkapan kasus tersebut. polisi masih melakukan proses pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam pengembangan,” katanya.
Berdasarkan informasi didapat, terduga pelaku lebih dari 3 orang. Pengungkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan hasil rekaman CCTV pada sejumlah lokasi.
Sebelum kejadian, pada Kamis 16 Januari 2025, korban yang berasal dari Banjar Tengah, Desa Blahbatuh ini datang ke rumah pacarnya di wilayah Tojan, Blahbatuh. Saat ketemu korban sempat cekcok dengan pacarnya lalu pergi.
Kemudian pada waktu dini hari, korban kembali hendak mendatangi rumah pacarnya dengan mengendari sepeda motor Honda PCX. Namun dalam perjalanan korban yang datang dari arah utara mengambil haluan jalur terlalu kanan.
Saat bersamaan dari arah selatan datang kawanan pelaku sehingga hampir terjadi senggolan. Korban dan para pelaku sempat cekcok keributan terkait masalah pelanggaran jalur tersebut.
Sangking tersulut nya emosi, keributan pun berlanjut saling tantang untuk berkelahi. Situasi menjadi panas dan tidak terkontrol hingga berujung terjadi penusukan dengan sajam yang melukai leher korban hingga tewas.
Mendapati korban tewas para pelaku yang semuanya berasal dari wilayah Blahbatuh itupun panik, sehingga meninggalkan TKP. Bahkan dua pelaku kabur ke Jawa dan ada juga menyerahkan diri kepada petugas.
Penulis : Soni
Editor: Stella