Pendidikan

Dekan FH UNISMA: RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan Pidana Akibat Tumpang Tindih Kewenangan

×

Dekan FH UNISMA: RUU KUHAP Berpotensi Ganggu Sistem Peradilan Pidana Akibat Tumpang Tindih Kewenangan

Sebarkan artikel ini
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH (foto doc S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com– Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), Dr. Arfan Kaimuddin, SH, MH, melontarkan kritik terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilainya dapat mengganggu harmoni sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam pernyataannya kepada media, Sabtu (25/1), Dr. Arfan menyoroti beberapa pasal yang berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Salah satunya adalah Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan masyarakat untuk langsung melaporkan perkara kepada kejaksaan apabila dalam 14 hari laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Dr. Arfan, ketentuan ini dapat menimbulkan persoalan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

“Penyidikan merupakan kewenangan yang diatur secara khusus dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Jika kejaksaan diberi ruang untuk memproses laporan tanpa penyidikan polisi, maka proses hukum dapat terganggu dan menimbulkan ketidakharmonisan,” ungkapnya.

Sebagai ahli hukum pidana, Dr. Arfan menjelaskan bahwa pembagian peran antara penyidik dan jaksa penuntut umum sudah diatur berdasarkan asas spesialisasi dan pemisahan fungsi.

BACA JUGA :  Unitomo Gagas Mahasiswa jadi Entrepreneur Global

Ia menekankan pentingnya masing-masing lembaga menjalankan tugas sesuai peran masing-masing untuk menjaga akuntabilitas sistem peradilan pidana.

Dr. Arfan juga mengkritik ketentuan tersebut karena dapat melanggar asas due process of law, yang menuntut agar setiap proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang jelas dan terukur.

“Keterlibatan jaksa secara langsung dalam tahap penyidikan dapat mengancam hak-hak tersangka. Idealnya, kewenangan penyidikan dan penuntutan harus dipisahkan secara tegas,” tambah akademisi kelahiran Ambon itu.

Selain Pasal 12 Ayat 11, Dr. Arfan juga menyoroti Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan permohonan atas sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan.

Menurutnya, kewenangan ini seharusnya tetap berada di tangan penyidik kepolisian untuk menjaga kesinambungan dalam sistem hukum.

“Jika jaksa diberikan kewenangan ini, potensi konflik kepentingan akan meningkat, karena jaksa dan penyidik harus bekerja secara sinergis, bukan saling mengawasi atau mengintervensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Arfan juga mengkritik perluasan kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 dan UU Nomor 11 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Didemo Siswa, Kasek SMAN Mojosari Akhirnya Mengundurkan Diri.

Salah satunya adalah fungsi intelijen kejaksaan, termasuk pengawasan multimedia dan dukungan pembangunan, yang menurutnya dapat menciptakan tumpang tindih dengan tugas institusi lain seperti Kepolisian, TNI, atau BIN.

“Kejaksaan dirancang untuk fokus pada penegakan hukum, bukan mengambil alih tugas yang bersifat pengawasan atau pembangunan,” ujarnya.

Sebagai solusi, Dr. Arfan meminta legislator untuk meninjau ulang beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, sistem peradilan pidana harus mengedepankan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, bukan menciptakan potensi tumpang tindih kewenangan.

“Regulasi yang baik adalah yang memperkuat kerja sama antar institusi penegak hukum, bukan sebaliknya,” tutupnya.

Kritik dan masukan dari Dr. Arfan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi yang lebih adil dan efektif, demi menjaga keberlanjutan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penulis : S. Basuki

Editor: Stella