Malang, sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang menunjukkan dua remaja menenteng senjata di Jalan Mayjen Panjaitan, Betek, Kota Malang. Video yang beredar luas di media sosial pada Selasa sore itu sempat menimbulkan keresahan masyarakat.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua remaja tersebut dalam waktu lima jam. Kapolresta Malang Kota, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto dan Kasatreskrim Kompol M. Sholeh, mengungkapkan bahwa kedua remaja yang diamankan adalah Syahputra Dwiyanto (20), seorang penjual singkong keju asal Lawang, serta seorang pelajar SMK berusia 16 tahun. Selasa (4/2).
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata yang dibawa bukanlah senjata api asli, melainkan senjata mainan yang bisa dibeli di toko-toko mainan,” jelas Kompol M. Sholeh. Namun, cara mereka menenteng senjata tersebut membuat warga khawatir dan memicu dugaan adanya ancaman.
Polisi juga memastikan bahwa dalam video tersebut tidak ada aksi penodongan atau ancaman kekerasan. Kendati demikian, demi menjaga ketertiban dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat, kedua remaja tersebut diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Syahputra, yang sempat diamankan, mengaku bahwa ia hanya membawa senjata mainan itu untuk diberikan kepada adik temannya di daerah Betek. “Saya mohon maaf kepada masyarakat jika video itu membuat resah. Saya tidak ada niatan buruk,” ujarnya.
Selain memberikan pembinaan, polisi juga menindaklanjuti pelanggaran lain yang dilakukan, seperti tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di ruang publik, terutama di era digital di mana segala sesuatu dapat dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai persepsi.
Penulis : S. Basuki
Editor: Kaylla