Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Daerah  

Soroti Kinerja, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Anggap Camat Ngoro Kurang Update

Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto komentari Camat Ngoro Kurang Update Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Wotanmasjedong. (Foto: Karno)

MOJOKERTO,Sekilasmedia.com– Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti kinerja Camat Ngoro, Satriyo Wahyu Utomo, terkait rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Wotanmasjedong. Camat dinilai kurang memahami dan memperbarui pengetahuannya terhadap regulasi terbaru, sehingga berpotensi merugikan tiga perangkat desa yang diberhentikan.

Hal itu dikatakan oleh Winajat Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, usai mengelar rapat dengan pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD kabupaten Mojokerto dengan sejumlah OPD, Camat Ngoro dan unsur Pemdes Wotanmasjedong. Pada Kamis (6/2/2025)

Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajat, menyayangkan sikap camat yang dianggap terburu-buru dalam memberikan rekomendasi tanpa mempertimbangkan aturan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan regulasi terbaru, perangkat desa memiliki masa jabatan hingga usia 60 tahun, bukan hanya 15 tahun seperti yang digunakan sebagai dasar pemberhentian.

BACA JUGA :  Bupati Blitar Tinjau Pembangunan Rumah BSPS di Desa Semen

“Camat seharusnya lebih berhati-hati dan memahami peraturan sebelum memberikan rekomendasi. Jangan sampai keputusan yang diambil justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan merugikan perangkat desa,” ujar Winajat.

Lebih lanjut Winajat menyampaikan, Dalam peraturan yang baru Undang Undang no 3 tahun 2024 tentang Desa, pemberhentian perangkat desa itu harus ada rekomendasi dari kepala daerah (bupati)

“Di pemberhentian perangkat Wotanmasjedong ini, begitu mendapat surat dari desa camat Ngoro tidak meminta rekomendasi tapi hanya berkonsultasi, padahal dalam undang-undang yang terbaru sudah jelas pemberhentian perangkat desa Wajid di rekomendasi oleh kepala daerah” ujar Dewan yang juga pernah menjabat Kades Wotanmasjedong ini.

Walau sebetulnya Camat Ngoro telah mencabut rekomendasi terhadap pemberhentian tiga perangkat desa Wotanmasjedong, namun tidak serta merta ketiga perangkat tersebut kembali sebagai perangkat desa Wotanmasjedong, karena pemdes Wotanmasjedong enggan mencabut SK pemberhentian. pasalnya jabatan perangkat desa telah habis pada tanggal 24 Nopember 2024. Dan sudah mendapat rekomendasi dari camat Ngoro.

BACA JUGA :  Dinkes Kabupaten Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Lokasi TMMD 116

Penulis: Karno

Editor: Kaylla