Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Polresta Denpasar Tangkap Puluhan Pelaku Narkoba Selama Ops Antik Agung 2025

Puluhan pelaku tindak pidana narkoba di hadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (7/2).(Foto: Soni )

 

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu 16 hari berhasil mengungkap 30 kasus dan menangkap 35 orang penyalahgunaan narkoba selama Ops Antik Agung 2025.

Dari puluhan pelaku yang ditangkap 32 orang pelaku adalah laki laki dan 2 perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak ganja 3.933,13 gram (3.9 kg), sabu 241,61 gram dan Extasi 102 butir 36,67 gram.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandes ,Jumat (7/2) mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, empat orang pelaku merupakan residivis masing masing Made Gede Nuada, Muh Taslim, Fathor Rosi dan Sadam Husain Tarigan.

“Jadi, dari 35 tersangka itu ada empat orang merupakan residivis tindak pidana narkoba,” katanya.

Terhadap puluhan pelaku yang diamankan semuanya adalah pengedar. Modus operandi yang sering digunakan beragam, mulai dari jasa pengiriman paket dan menaruh barang yang diletakkan di suatu tempat.

BACA JUGA :  Kontroversi Penangkapan Pelaku Judi Online Di Magetan

“Semua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengedar. Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Menurut Risky, Operasi Antik Agung 2025 ini Polresta Denpasar lebih fokus menyasar segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Totalnya ada TO 14 orang dan Non TO 16 kasus.

“Dari pengungkap ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak 3000 jiwa,” tandasnya.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Serta Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla